Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Gubernur Sumut dan Panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
zoom-in KPK Periksa Gubernur Sumut dan Panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, keluar dari gedung KPK, Jakarta Selatan, usai diperiksa penyidik, Rabu (5/8/2015). Gatot diperiksa pertama kali usai ditahan terkait kasus dugaan kasus suap hakim dan panitera PTUN Medan. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. Gatot akan diperiksa terkait statusnya sebagai tersangka kasus suap kepada majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Selasa (25/8/2015).

Selain memeriksa Gatot, penyidik juga akan memeriksa panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan. Kata Priharsa, Syamsir juga diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Gatot dan Syamsir adalah dua dari delapan tersangka yang telah ditetapkan KPK. Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan di PTUN Medan. Saat OTT tersebut, KPK menyita 15 ribu dolar Amerika dan 5 ribu dolar Singapura di ruangan Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro.

Enam tersangka lainnya adalah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, dua anggota mejelis hakim Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, M Yagari Bhastara Guntur alias Gari, Evi Susanti dan Otto Cornelis Kaligis.

Satu berkas penyidikan milik OC Kaligis telah dilimpahkan ke pengadilan.

Kasus tersebut bermula dari permohonan terkait pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Utara sesuai UU No 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan atas penyelidikan tentang dugaan terjadinya tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos), bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS), dan penahanan pencairan dana bagi hasil (DBH) yang dilakukan Gubernur Sumatera Utara di PTUN. (Eri Komar Sinaga)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas