Panitera PTUN Medan Siap Disidang
Tumanggor memprediksi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (KPK) Jakarta akan menyidangkan pembacaan dakwaan terhadap Syamsir
Penulis: Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas penyidikan tersangka Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Syamsir Yusfan selesai dan siap dilimpahkan ke tahap penuntutan (P21).
"Iya benar. Sudah P21," kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Selasa (25/8/2015).
Kuasa hukum Syamsir, Jhon Ely Tumanggor, mengatakan kliennya hari ini menandatangani berita acara berkas penyidikan.
"Berkas penyidikan telah lengkap hari ini. Tadi hanya tanda tangan aja, bukan pemeriksaan," tutur Tumanggor di KPK, Jakarta, Selasa (25/8/2015).
Tumanggor memprediksi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (KPK) Jakarta akan menyidangkan pembacaan dakwaan terhadap Syamsir dilaksanakan paling tidak dalam waktu dua pekan ke depan.
"Kemungkinan sidang di Jakarta untuk efektivitas. Untuk tersangka lainnya dari PTUN Medan belum lengkap," tukasnya.
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan di PTUN Medan. Saat OTT tersebut, KPK menyita 15 ribu dolar Amerika Seriakt dan 5 ribu dolar Singapura di ruangan Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro.
Pada kasus tersebut, KPK telah menetapkan delapan tersangka. Kedelapan tersangka tersebut adalah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, dua angota mejelis hakim Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, panitera Syamsir Yusfan, M Yagari Bhastara Guntur alias Gari, Otto Cornelis Kaligis, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya Evi Susanti.
Suap tersebut berkaitan dengan pengajuan kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait terbitnya surat perintah penyelidikan (Sprinlidik) tentang dugaan terjadinya tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos), bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS), dan penahanan pencairan dana bagi hasil (DBH) yang dilakukan Gubernur Sumatera Utara di PTUN.