Sebelum Ajukan Gugatan OC Kalgiis Sempat Bertemu Ketua PTUN Medan
OC Kaligis terlebih dahulu bertemu dengan Ketua PTUN, Tripeni Irianti Putro
Penulis: Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebelum mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, advokat senior OC Kaligis terlebih dahulu bertemu dengan Ketua PTUN, Tripeni Irianti Putro.
Kaligis pun menggunakan jasa panitera PTUN Medan, Syamsir Yusfan, untuk mendekati Tripeni. Kuasa hukum Syamsir, John Ely Tumanggor mengungkapkan Kaligis menyampaikan ke Syamsir akan mengajukan gugatan.
Syamsir pun langsung mempersilahkan agar gugatan tersebut langsung didaftarkan. Ternyata, Kaligis langsung meminta mempertemukannya dengan Tripeni.
"Pak Syamsir bilang (ke Kaligis) silahkan saja ajukan gugatan. (Kaligis bilang) Kalau begitu ketemukan saya dengan ketua dulu lah. Dia (Syamsir) ketemukan," kata Tumanggor di KPK, Jakarta, Selasa (25/8/2015).
Menurut Tumanggor, Syamsir sebelumnya sudah mengontak Tripeni. Tripeni pun memberikan sinyal agar mempertemukan dia dengan Kaligis. Kata Tumanggor, Syamsir sendiri tidak mengetahui apa isi perbincangan keduanya.
Sebagai seorang bawahan, lanjut dia, tugas kliennya memang hanya mempertemukan atasannya dengan pihak yang berkepentingan.
"Agak dilema kalau dia tidak mau mempertemukan karena dia bawahan. Kalau sempat kawan (Kaligis) ini melapor sama ketua, kok nggak bisa diajak kerja sama?," ungkap Tumanggor.
Walau tidak mengetahui isi perbicangan tersebut, Syamsir mendapat uang 2 ribu Dolar Amerika Serikat dari Kaligis. Kata Tumanggor, itu adalah jasa kliennya mempertemukan Kaligis dengan Tripeni. Seribu Dolar pertama diberikan Kaligis dan seribu Dolar kedua diberikan anak buah Kaligis, Muhammad Yagari Bhastara Guntur alias Gari.
"Kebetulan memang setelah beberapa kali dia mempertemukan, Pak OC menitipkan uang sama dia. Tapi dia sebenarnya tidak tahu tujuannya itu. Dia lihat ada duit, diambil," tukas Tumanggor.
Berkas penyidikan Syamsir sendiri telah dinyatakan selesai dan siap dilimpahkan ke tahap penuntutan. Tumanggor sendiri mengatakan kliennya telah menandatangani pelimpahkan berkas penyidikan ke Jakasa Penuntut Umum.
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan di PTUN Medan. Saat OTT tersebut, KPK menyita 15 ribu Dollar Amerika dan 5 ribu Dollar Singapura di ruangan Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro.
Pada kasus tersebut, KPK telah menetapkan delapan tersangka. Kedelapan tersangka tersebut adalah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, dua angota mejelis hakim Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, panitera Syamsir Yusfan, M Yagari Bhastara Guntur alias Gari, Otto Cornelis Kaligis, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya Evi Susanti.
Suap tersebut berkaitan dengan pengajuan kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait terbitnya surat perintah penyelidikan (Sprinlidik) tentang dugaan terjadinya tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos), bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS), dan penahanan pencairan dana bagi hasil (DBH) yang dilakukan Gubernur Sumatera Utara di PTUN.