Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Capim KPK dari Unsur Kejaksaan dan Kepolisian Dinilai Tak Paham Soal Korupsi

"Calon-calon tersebut lebih banyak menyampaikan jawaban normatif dalam memberikan pandangan terkait tantangan korupsi ke depan," ungkap Febri.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Capim KPK dari Unsur Kejaksaan dan Kepolisian Dinilai Tak Paham Soal Korupsi
Harian Warta Kota/henry lopulalan
Salah seorang calon pimpinan KPK dari unsur Kepolisian yakni Brigjen Pol Basaria Panjaitan menjawab sejumlah pertanyaan dari anggota Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel KPK) pada sesi wawancara di Gedung Sekretariat Negara, Jakarta, Senin (24/8). Pansel KPK menggelar seleksi wawancara tahap akhir terhadap 19 calon pimpinan KPK yang akan berlangsung selama tiga hari hingga Rabu (26/8). Warta Kota/henry lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Antikorupsi menilai calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) dari institusi BIN, Kejaksaan dan Kepolisian tidak memiliki pemahaman yang jelas dan solutif terhadap persoalan korupsi di Indonesia.

"Calon-calon tersebut lebih banyak menyampaikan jawaban normatif dalam memberikan pandangan terkait tantangan korupsi ke depan," ungkap Koordinator Investigasi ICW Febri Hendri kepada Tribunnews.com, Rabu (26/8/2015).

Febri yang tergabung dalam KMS Antikorupsi menilai calon yang berasal dari institusi tersebut tidak memiliki jejak rekam pemberantasan korupsi yang memadai.

"Padahal saat menjabat ada kesempatan besar untuk melakukan perubahan, baik melakukan perbaikan di lembaganya maupun dalam mengupayakan penuntasan kasus, termasuk kasus korupsi," ujarnya.

Tiga hari tes wawancara digelar, kata Febri, ada keragaman perspektif yang diajukan oleh calon. Baik otokritik terhadap cara kerja dan organisasi KPK, pespektif internasional pemberantasan korupsi, pemikiran tentang pentingnya gerakan sosial melawan korupsi tanpa terjebak pada menjadikan KPK sebagai LSM, selain pandangan yang lebih normatif dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas