Capim KPK Ini Pernah Usulkan Gratifikasi Seks Masuk Tindak Pidana Korupsi
Sujanarko membenarkan, dirinya pernah mengusulkan hal tersebut.
Penulis: Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Pembinaan Jaringan Kerjasama Antar Komisi dan Instansi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sujanarko mengaku pernah mengusulkan gratifikasi seksual masuk kategori tindak pidana korupsi.
Itu terungkap ketika Sujanarko menjalani tes wawancara calon pimpinan KPK di Aula Gedung Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Rabu (26/8/2015).
Awalnya, anggota Pansel, Enny Nurbaningsih yang mengkonfirmasi pernyataan Sujanarko tersebut. Sujanarko membenarkan, dirinya pernah mengusulkan hal tersebut.
Sujanarko mengungkapkan bahwa pernyataan itu keluar ketika dirinya menjadi koordinator pelacakan aset di KPK.
Tepatnya saat dia sedang menjalani tugas untuk melacak aset pejabat di lndonesia bagian timur.
"Saat kejadian itu kebetulan saya koordinator pelacakan aset, ketika saya lacak aset pejabat (di) Timur, mereka tidak punya aset, habis untuk foya-foya, untuk mabuk dan perempuan," ujarnya.
"Karena saya ditugaskan mencari aset, harusnya mereka punya, tapi setelah dicari tidak ada. Pejabat (di) Timur itu habis untuk stay di Jakarta, habis untuk itu," sambungnya.
Apalagi, di waktu bersamaan, di Singapura juga tengah berlangsung pemidanaan terhadap gratifikasi seks.
Sayangnya usulan itu menjadi polemik di Indonesia. Karenanya ia menahan diri tidak meneruskan usulannya.
"Karena jadi polemik luar biasa saya menahan diri karena kontraproduktif," ujarnya.