Waryono Karno: Innalillahi, Astaghfirullah, KPK Salah Sasaran
Waryono tak terima dengan tuntutan sembilan tahun penjara oleh Jaksa KPK.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis Hakim Tipikor Artha Theresia Silalahi mempersilakan mantan Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno menanggapi tuntutan Jaksa KPK yang meminta dirinya dipenjara sembilan tahun, denda Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp 150 juta.
"Saya hanya menyampaikan 'innalillahi wa innalillahi rojiun'. 'Astaghfirullah' saya kaget juga, apapun ini saya akan coba pelajari bersama penasihat hukum saya dan dari kami semoga dibukakan pintu hati untuk penetapan ini dengan seadil-adilnya dan sebenar-benarnya," kata Waryono dihadapan hakim pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (26/8/2015).
Waryono tak terima dengan tuntutan sembilan tahun penjara oleh Jaksa KPK. Menurutnya, tuduhan KPK salah sasaran.
Bersama kuasa hukumnya, Waryono akan mengajukan note pembelaan atau pledoi yang akan digelar pada tanggal 9 September 2015 pekan depan.
Diketahui, Waryono Karno dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).
Jaksa KPK menilai bila Waryono terbukti bersalah dan meyakinkan telah melakukan tidak pidana korupsi saat menjabat Sekjen ESDM. Diantaranya memberikan uang USD 140 ribu ke DPR Komisi VII, dan menerima uang senilai USD 284.862 dan USD 50 ribu.
Oleh jaksa Waryono Karno didakwa dengan tiga dakwaan. Pada dakwaan pertama, dirinya disebut telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi. Atas perbuatannya itu, Waryono didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp11.124.736.447.
Akibat perbuatannya, Waryono diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 5 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP sebagai mana dakwaan pertama.
Dalam dakwaan kedua, Waryono dituduh telah memberikan suap sebesar USD 140.000 kepada Sutan Bhatoegana selaku ketua Komisi VII DPR. Perbuatan Waryono tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat 1 Undang-undang tindak pidana korupsi Nomor 20 tahun 2001.
Pada dakwaan ketiga, Waryono didakwa telah menerima gratifikasi berupa uang sebesar US5284.862 dan USD 50.000. Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.