Hadir di Pengadilan Tipikor, OC Kaligis Bawa Surat Dokter
Terdakwa kasus dugaan suap hakim PTUN Medan OC Kaligis akhirnya hadir dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan OC Kaligis akhirnya hadir dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (27/8/2015).
Sebelum sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu, Kaligis membawa surat keterangan sakit dari dokter.
"Ini ada surat dokter, sakit bagian syaraf," kata Kaligis sambil berjalan menuju ruang sidang.
Pengacara kondang itu hadir sekitar pukul 09.00 WIB. Dia enggan berkomentar soal materi dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum pada KPK.
"Tunggu. Saya mau minta dokter Terawan dulu," katanya.
Diketahui, dalam persidangan minggu lalu, politikus Partai NasDem itu berhalangan hadir di Pengadilan lantaran sakit. Dia pun akhirnya diperiksa kesehatannya oleh tim dokter IDI.
KPK menangkap Kaligis pada tanggal 14 Juli 2015. Dia ialah kuasa hukum Pemerintah Provinsi Sumatera Utara saat gugatan ke PTUN Medan dilayangkan. Gugatan tersebut berisi pengusutan kasus penyelewengan dana bantuan sosial di Pemprov Sumut.
Kemenangan gugatan yang diajukan Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut Achmad Fuad Lubis itu berbuntut panjang. Tiga hakim PTUN dan seorang panitera ditangkap KPK karena indikasi suap yang diterima dari pengacara anak buah OC Kaligis.
Lima orang dicokok dalam operasi tangkap tangan di kantor PTUN Medan, Kamis (9/7/2015). KPK juga menyita uang 15 ribu dolar AS dan 5 ribu dolar Singapura yang diduga uang suap.
Dari pengembangan kasus, selain Kaligis, KPK juga menetapkan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti sebagai tersangka suap.
OC Kaligis diduga berperan dalam suap bersama dengan anak buahnya yang tertangkap tangan KPK tengah bertransaksi suap, M Yagari Bhastara alias Geri.
Kaligis disangka sebagai pemberi suap dan dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.