Ini Usul Kriteria Capim KPK yang Disodorkan ke Presiden
Pansel diharapkan mampu memilih calon yang terbaik dan memenuhi kriteria Capim KPK.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasanudin Aco
![Ini Usul Kriteria Capim KPK yang Disodorkan ke Presiden](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/capim-kpk-jalani-seleksi-tahap-iii_20150727_153131.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - "Pansel tetap independen dan bebas dari intervensi baik dari partai atau instansi tertentu dalam memilih nama-nama calon pimpinan KPK yang harus diloloskan ke Presiden."
Demikian kata Agus Sarwono dari Transparency International Indonesia, kepada Tribunnews.com, di Jakarta, Kamis (27/8/2015).
Agus yang ikut bergabung dengan Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Antikorupsi ini mengatakan panitia seleksi calon pimpinan KPK memasuki tahap selanjutnya yaitu memilih delapan calon yang akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 31 Agustus mendatang.
Pansel diharapkan mampu memilih calon yang terbaik dan memenuhi kriteria Capim KPK.
Karena itu, menurutnya, perlu ada kriteria ideal sesuai dengan kriteria kebutuhan dan kualitas yang dicari oleh Pansel, didukung oleh publik, dan minim potensi konflik kepentingan.
Berdasarkan catatan KMS, terdapat sejumlah kriteria yang harus dipenuhi agar seorang Capim KPK layak diloloskan namanya ke Presiden.
Kriteria-kriteria tersebut adalah memiliki integritas, taat melaporkan LHKPN, tidak punya riwayat transaksi mencurigakan dan punya harta yang wajar, sesuai pendapatan.
"Tidak boleh punya bisnis/ usaha di luar pekerjaan pokok, taat bayar pajak terbuka soal asal usul harta kekayaan. Independen, minim konflik kepentingan atau tidak berhubungan terlalu dekat dengan pemegang kekuasaan/ modal," tuturnya.
Selanjutnya, calon pimpinan KPK idealnya punya kompetensi yakni pemahaman soal tupoksi KPK, paham konteks permasalahan korupsi di Indonesia, dan keterlibatan dan rekam jejak dalam upaya pemberantasan korupsi sebelum ikut seleksi Capim KPK 2015.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.