KPK Periksa Lagi Gubernur Sumut dan Istrinya Evy Susanti
Keduanya diperiksa sebagai tersangka kasus suap kepada majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan
Penulis: Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa kembali memeriksa Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti.
Keduanya diperiksa sebagai tersangka kasus suap kepada majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera.
"Diperiksa sebagai tersangka," ujar Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Kamis (27/8/2015).
Selain memeriksa Gatot dan Evy, KPK juga memeriksa Fitri Nur Avianti. Fitri diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gatot dan Evi. KPK juga memeriksa hakim Dermawan Gingting untuk tersangka Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro.
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan di PTUN Medan. Saat OTT tersebut, KPK menyita 15 ribu Dollar Amerika dan 5 ribu Dollar Singapura di ruangan Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro.
Pada kasus tersebut, KPK telah menetapkan delapan tersangka. Kedelapan tersangka tersebut adalah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, dua angota mejelis hakim Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, panitera Syamsir Yusfan, M Yagari Bhastara Guntur alias Gerry, OC Kaligis, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya Evi Susanti.
Suap tersebut berkaitan dengan pengajuan kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait terbitnya surat perintah penyelidikan (Sprinlidik) tentang dugaan terjadinya tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos), bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS), dan penahanan pencairan dana bagi hasil (DBH) yang dilakukan Gubernur Sumatera Utara di PTUN.