Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PDS Pertanyakan Lambatnya SK Pengesahan Menhukham

Sejak Mei 2015 kita sampaikan ke Dephuk dan HAM semua persyaratan untuk penerbitan SK

Penulis: Johnson Simanjuntak
zoom-in PDS Pertanyakan Lambatnya SK Pengesahan Menhukham
Partai Damai Sejahtera logo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Damai Sejahtera (PDS) Prof Dr. Pantja Djati Sundring mempertanyakan lambatnya SK pengesahan PDS oleh Menhuk dan HAM, Yasonna Laoly yang belum juga menerbitkan SK Pengurusan DPP PDS periode 2015 - 2020.

Menurutnya, susunan pengurus yang dipimpinnya sudah melengkapi berkas yang diminta pihak kementerian Hukum dan HAM.

"Sejak Mei 2015 kita sampaikan ke Dephuk dan HAM semua persyaratan untuk penerbitan SK," katanya kepada wartawan di Jakarta Kamis (27/8/2015).

Menurutnya, idealnya satu bulan untuk penerbitan SK, tapi tidak terbukti di bawah pemerintahan sekarang ini.

Dia mengakui sudah tiga kali pihak Dephuk dan HAM meminta partainya untuk melengkapi berkas-berkas dan semuanya telah dipenuhi.

"Sampai sekarang belum juga diterbitkan SK, padahal hukum sebagai panglima. Lambatnya penerbitan SK menghambat kinerja partai," ujarnya.

Pantja Djati Sundring mengatakan pada Oktober sesuai agenda partai akan menggelar Mukernas, dan pihaknya tengah menunggu SK Menhuk dan HAM tersebut.

Berita Rekomendasi

Sekjen PDS, Apri Hananto Sukandar menambàhkan hingga saat ini belum ada pengesahan SK Menhukham, meskipun hasil Munas yang sah sudah dilaporkan dan berkali-kali surat dan permohonan serta berbagai upaya sudah dilakukan sejak 6 Maret 2015.

"Kepengurusan sudah lengkap 34 Provinsi dan ratusan DPC, biarlah sejarah mencatat PDS tidak disahkan Pemerintah saat ini oleh Menhukham. Kita tetap berdoa bagi mereka yang menjegal aspirasi politik masyarakat Kristiani," kata mantan anggota DPR RI dari Fraksi PDS ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas