Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Dakwaan OC Kaligis Digelar Hari Ini

Sidang pembacaan dakwaan oleh jaksa terhadap tersangka koruptor Otto Cornelis Kaligis kembali digelar hari ini di Pengadilan Tipikor

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Sanusi
zoom-in Sidang Dakwaan OC Kaligis Digelar Hari Ini
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Tersangka kasus suap hakim PTUN Medan OC Kaligis memasuki gedung KPK untuk diperiksa di Jakarta, Rabu (15/7/2015). Pengacara kondang itu diduga menyuap hakim PTUN Medan guna memuluskan kasus yang dia tangani. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang pembacaan dakwaan oleh jaksa terhadap tersangka koruptor Otto Cornelis Kaligis kembali digelar hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (27/8/2015).

Pada minggu lalu, Kaligis beralasan sakit dan tidak bisa hadir dalam sidang. Hari ini tersangka dalam kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan itu didakwa jaksa Komisi Pemberantasan Kosrupsi (KPK) pukul 09.30 WIB.

Sidang akan dipimpin oleh ketua majelis Sumpeno dan beranggotakan Arifin, Tito Suhud, Alexander Marwata, dan Ugo.

Diketahui, KPK menangkap politikus Partai NasDem itu pada 14 Juli 2015. Kaligis ialah kuasa hukum Pemerintah Provinsi Sumatera Utara saat gugatan ke PTUN Medan dilayangkan. Gugatan tersebut berisi pengusutan kasus penyelewengan dana bantuan sosial di Pemprov Sumut.

Kemenangan gugatan yang diajukan Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut Achmad Fuad Lubis itu berbuntut panjang. Tiga hakim PTUN dan seorang panitera ditangkap KPK, karena indikasi suap yang diterima dari pengacara anak buah OC Kaligis.

Lima orang dicokok dalam operasi tangkap tangan di kantor PTUN Medan, Kamis (9/7/2015). KPK juga menyita uang 15 ribu dolar AS dan 5 ribu dolar Singapura yang diduga uang suap.

Dari pengembangan kasus, selain Kaligis, KPK juga menetapkan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti sebagai tersangka suap.

Berita Rekomendasi

OC Kaligis diduga berperan dalam suap bersama dengan anak buahnya yang tertangkap tangan KPK tengah bertransaksi suap, M Yagari Bhastara alias Geri.

Kaligis disangka sebagai pemberi suap dan dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas