Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tewaskan Empat Orang, Christopher 'Outlander Maut' Divonis Bebas Bersyarat

Empat orang tewas dalam kecelakaan maut itu

Penulis: Glery Lazuardi
zoom-in Tewaskan Empat Orang, Christopher 'Outlander Maut' Divonis Bebas Bersyarat
Alsadad Rudi/Kompas.com
Mobil yang dikemudikan Christoper Daniel Sjarief 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis, Christopher Daniel Sjarief, bebas bersyarat.

Namun, jika dalam waktu dua tahun Christopher melakukan tindak pidana, maka dia akan dipenjara selama selama 1 tahun 6 bulan.

Pembacaan putusan dibacakan saat persidangan di PN Jakarta Selatan pada Kamis (27/8/2015).

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang mengakibatkan kecelakaan. Menghukum terdakwa dengan pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta rupiah. Menyatakan pidana tersebut belum dijatuhkan selama 2 tahun masa percobaan," tutur Ketua Majelis Hakim, Made Sutisna saat pembacaan vonis, Kamis.

Putusan berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU menuntut hukuman 2 tahun 6 bulan dengan denda Rp 10 juta kepada Christopher. ‎Jaksa menganggap dia melanggar Pasal ‎310 ayat 4 dan 310 ayat 2 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat Christopher tidak memberikan contoh baik bagi pengemudi lain. Tindakannya mengemudikan mobil saat dalam pengaruh alkohol dan obat-obatan menjadi pertimbangan memberatkan.‎

Sementara, pertimbangan meringankan terdakwa telah meminta maaf dan memberikan santunan kepada keluarga korban. Dia mengakui dan berterus terang menyesali perbuatannya. Selama menjalani kurungan terdakwa telah bersikap sopan.

Berita Rekomendasi

Setelah selesai membacakan putusan, Made kembali mengatakan "Terdakwa dikenai pidana bersyarat, dan terdakwa akan diawasi dalam 2 tahun. Apabila terdakwa melakukan tindak pidana kembali, maka terdakwa harus menjalankan putusan ini," tambahnya.

Sebelumnya, Christopher ugal-ugalan mengemudikan Mitsubishi Outlander Sport milik temannya. Mobil yang dikendarai pemuda berusia 23 tahun ini menabrak pengendara motor di Jalan Iskandar Muda, Kebayoran Lama.

Empat orang tewas dalam kecelakaan maut itu. Beberapa orang lainnya terluka. Christopher ditangkap Polda Metro Jaya. Pengadilan memutuskan dia berstatus tahanan kota.

Namun demikian, Christopher tetap harus melaporkan diri secara rutin dan wajib mengikuti semua tahapan persidangan yang sudah dijadwalkan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas