Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Tolak Jaksa Bacakan Dakwaan, Sidang OC Kaligis Diskors

OC Kaligis menolak mendengar dakwaan, dan meminta waktu untuk menyiapkan diri.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Tolak Jaksa Bacakan Dakwaan, Sidang OC Kaligis Diskors
TRIBUNNEWS.COM/Eri Komar SInaga
Pengacara senior OC Kaligis di KPK, Rabu(15/7/2015). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara kondang OC Kaligis yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap majelis hakim Pengadilan Tata usaha Negara (Medan) menolak dakwaan yang akan dibacakan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (27/8/2015).

Dalam kesempatan itu, Kaligis hadir membawa surat keterangan sakit dari dokter. Majelis Hakim yang diketuai Sumpeno kemudian bertanya pada Kaligis mengenai kesiapannya mendengar dakwaan dari Jaksa.

Namun politikus Partai NasDem itu menolak mendengar dakwaan, dan meminta waktu untuk menyiapkan diri.

"Kalau dakwaan dibacakan, apakah saudara akan paham?" tanya Hakim Sumpeno pada Kaligis.

"Saya menolak, kasih saya berkasnya. Kedua, saya akan siap (jika diperiksa dokter Terawan dulu), anak saya diperiksa cuma dua hari tidak butuh waktu lama, supaya ada ketenangan jiwa saya, ini panas disini (kepala), saya nggak punya obat. Kasih saya dulu berkasnya. Hari ini saya menolak dan saya belum menunjuk penasihat hukum dan harus ada dokter terawan. Saya percaya dokter yang punya ilmu, ini menyangkut jiwa saya," kata Kaligis menjawab pertanyaan Majelis Hakim.

Mendengar penyataan Kaligis, Jaksa KPK, Yudi Kristiana mengatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti penetapan majelis hakim dalam persidangan pekan lalu untuk meminta dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) memeriksa kesehatan Kaligis sebagai second opinion.

Dari hasil pemeriksaan dokter IDI yang diterima Jaksa pada hari ini, Kaligis dinyatakan cakap dan mampu menjalani pemeriksaan lebih lanjut di KPK.

"Hasil pemeriksaan oleh dokter IDI. Pemeriksaan klinis umum, pemeriksaan bidang penyakit dalam dan kardiologi, bidang neurologi, neurobehaviour, radiologi, dan psikiatri. Dari pemeriksaan tersebut, kesimpulannya pada saat diperiksa, terperiksa secara klinis adalah laki-laki, 74 tahun, datang dalam keadaan sadar tidak tampak sakit, kooperatif. Kardiologi, ada tekanan darah tinggi belum terkendali dan tidak tertaur minum obat. Ada DM, disepledimia, displeksia, dan hiperkoogulasi ringan. Terdapat hernia (HNP) tulang leher servikel. Vertigo. Pemeriksaan neurobehaviour, kognitif behaviour dalam batas normal. Psikiatri, tidak ada gangguan jiwa yang menggangu sosial namun didapati tidak terima perlakuan KPK. Terperiksa tahu masalah hukum dan kognitif. Kondisi terperiksa adalah cakap dan mampu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di KPK," kata Yudi.

Mendengar penjelasan Jaksa, Kaligis kembali berkelit. Dikatakan, dirinya yang merasakan sakit bukan jaksa. Kaligis tetap bersikukuh meminta waktu untuk membaca seluruh berkas perkara dan surat dakwaan.

"Yang merasakan sakit bukan jaksa tapi saya. Saya tetap minta satu atau dua hari. Saya baca dakwaan. Berkas semua mau saya baca sembari berobat. Saya tidak mengada-ada. Saya tetap tidak mau dibacakan dakwaan, saya minta berkas. Saya tetap keberatan," katanya.

Jaksa lalu mengatakan, pihaknya telah menyerahkan berkas acara pemeriksaan Kaligis dan surat dakwaan kepadanya. Namun, Yudi menyatakan, Kaligis menolak menerima berkas acara pemeriksaan dan surat dakwaan.

"Kami sudah menyerahkan, yang bersangkutan menolak, ada berita acara penolakan, sudah diserahkan pada penasihat hukum," kata Jaksa Yudi.

Perdebatan yang terjadi antara Jaksa Yudi dan Kaligis ditengahi oleh Hakim Sumpeno. Majelis Hakim meminta Jaksa untuk menyerahkan surat dakwaan dan berkas acara pemeriksaan penyidikan kepada Kaligis. Selanjutnya, Majelis Hakim pun menskors persidangan untuk mempertimbangkan permintaan Kaligis yang meminta waktu dua hari membaca berkas acara pemeriksaan dan surat dakwaan sambil berobat.

"Pengobatan akan dipertimbangkan, sidang akan diskors dulu apa diperbolehkan diperiksa," kata Hakim Sumpeno.

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas