Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Calon Kepala Daerah Terancam Dapat Sanksi Gunakan Dana Kampanye Siluman

Pasangan calon peserta kepala daerah terancam akan menerima sanksi dari KPU jika terbukti menggunakan anggaran di luar laporan awal dana kampanye.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Y Gustaman
zoom-in Calon Kepala Daerah Terancam Dapat Sanksi Gunakan Dana Kampanye Siluman
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Anggota KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah (kiri) saat memberikan pengarahan pada acara bimtek di kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (4/8/2015). Bimtek yang dihadiri perwakilan KPU Provinsi peserta Pilkada 9 Desember mendatang ini bertujuan mengingatkan, penyelenggara KPU di daerah tak diskriminatif dalam memfasilitasi para calon kepala daerah. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasangan calon peserta kepala daerah terancam akan menerima sanksi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) jika terbukti menggunakan anggaran yang tak terdata dalam laporan awal dana kampanye.

"Semua tertuang di ketentuan dan sudah berlaku sejak hari pertama kampanye pada 27 Agustus," ujar komisioner KPU RI, Ferry Kurnia Rizkiyansyah kepada wartawan di gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2015).

Ferry menjelaskan KPU telah menunjuk kantor akuntan publik (KAP) untuk mengaudit seluruh pemakaian dana anggaran pasangan calon dan KPU daerah setempat. Sehingga, dana anggaran dapat dipergunakan secara benar.

"Kami tidak mengizinkan adanya dana lain yang dipakai oleh pasangan calon, selain dana yang sudah dianggarkan dalam nota perjanjian hibah daerah dan LADK," beber Ferry.

Namun, Ferry menyatakan bahwa pasangan calon dapat menerima dana sumbangan untuk kampanye dari pihak ketiga selain partai dengan jumlah yang sudah ditentukan sesuai Peraturan KPU.

Dalam pasal 7 PKPU No 8 Tahun 2015, besar maksimal sumbangan dana kampanye untuk perseorangan adalah Rp 50 juta. Sedangkan dari partai politik mencapai Rp 500 juta selama masa kampanye. Nantinya, dana sumbangan tersebut harus tercantum dalam form model LPSDK yang harus diserahkan selambat-lambatnya pada 16 Oktober 2015 pukul 18.00 WIB.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas