Pansel Coret Tersangka Calon Pimpinan KPK
"Harus dong (dicoret). Sudah tersangka ya sudah enggak mungkin," ujar Yenti.
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yenti Garnasih, memastikan bahwa jika ada calon pimpinan KPK ditetapkan sebagai tersangka maka secara otomatis akan 'dicoret'.
"Harus dong (dicoret). Sudah tersangka ya sudah enggak mungkin," ujar Yenti di Gedung Sekretariat Negara, Jakarta, Jumat (28/8/2015).
Yenti mengatakan pihaknya tidak ingin mengambil risiko jika tetap meloloskan seorang capim KPK yang telah berstatus tersangka.
Sebab, ia mengatakan pihaknya tidak ingin ada istilah 'kriminalisasi' kepada pimpinan KPK yang telah terpilih, namun sudah ada proses hukum ketika masih menjadi calon.
"Komisioner saja yang ditetapkan sebagai tersangka pasti harus berhenti kan," kata Yenti.
Mengenai siapa nama capim KPK yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri, Yenti mengungkapkan pihaknya sudah mengantongi nama itu. Namun ia enggan membeberkannya.
"Saya sudah berbicara live melalui televisi tadi kepada Pak Kabareskrim, tetapi kami tidak akan mengungkapkan siapa calon itu," kata Yenti.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.