Pansel Tak Ingin Ambil Resiko Loloskan Capim KPK Berstatus Tersangka
Harus dong (dicoret). Sudah tersangka ya sudah enggak mungkin
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Yenti Garnasih memastikan bahwa jika calon ditetapkan sebagai Tersangka, secara otomatis akan 'dicoret'.
"Harus dong (dicoret). Sudah tersangka ya sudah enggak mungkin," ujar Yenti di Gedung Sekretariat Negara, Jakarta, Jumat (28/8/2015).
Yenti mengatakan pihaknya tidak ingin mengambil resiko jika tetap meloloskan seorang capim KPK yang telah berstatus Tersangka.
Sebab, ia mengatakan pihaknya tidak ingin ada istilah 'kriminalisasi' kepada pimpinan KPK yang telah terpilih, namun sudah ada proses hukum ketika masih menjadi calon.
"Komisioner saja yang ditetapkan sebagai Tersangka pasti harus berhenti kan," kata Yenti.
Mengenai siapa nama capim KPK yang sudah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Bareskrim Polri, Yenti mengungkapkan pihaknya sudah mengantongi nama itu. Namun ia enggan membeberkannya.
"Saya sudah berbicara live melalui televisi tadi kepada Pak Kabareskrim, tetapi kami tidak akan mengungkapkan siapa calon itu," kata Yenti.