Pansel Pastikan Hasil Seleksi Tidak Molor Sampai ke DPR
Yenti Garnasih memastikan hasil seleksi calon pimpinan tidak akan ikut molor disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat.
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Yenti Garnasih memastikan hasil seleksi calon pimpinan tidak akan ikut molor disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat.
"Karena enggak boleh lama, ada 3 bulan maksimum di DPR. Jangan khawatir soal itu," ujar Yenti di Kantor Sekretariat Negara, Jakarta, Jumat (28/8/2015).
Berdasarkan ketentuan di Undang-Undang tentang KPK, DPR diberi waktu paling lambat tiga bulan untuk memilih dan menetapkan lima calon pimpinan KPK. Terhitung, sejak tanggal diterimanya usul nama capim KPK dari Presiden.
Yenti pun memastikan bahwa penyerahan hasil seleksi oleh tim pansel tidak akan mundur berlarut-larut.
Ia mengakui mundurnya penyerahan hasil seleksi lantaran Presiden memiliki jadwal yang padat pada hari Senin, 31 Agustus mendatang.
"Bahwa ternyata Bapak Presiden ada kegiatan padat. Kemungkinan tidak 31Agustus. Kalaupun mundur tidak akan lama karena kan terbatas," tutur Yenti.