Advokat Juga Harus Bersiap Hadapi MEA
Advokat diberikan waktu setahun lebih lama dibandingkan profesi lainnya, seperti dokter dan akuntan publik.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan TRIBUNnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Menjelang diterapkannya Masyarakat Ekonomi Asean (MEA), advokat harus menperaiapkan diri. Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Fauzie Yusuf Hasibuan, mengingatkan bahwa kedepannya advokat dari negara negara tetangga akan menyerbu Indonesia.
Fauzie dalam sambutannya si acara pelantikan pengurus PERADI, di hotel Mulya, Jakarta Pusat, Jumat, (28/8/2015), menyebutkan selain bersaing dengan advokat asing, kedepannya advokat Indonesia harus lolos akreditasi asosiasi advokat Asean.
"Tantangan global di depan mata, saya ingin mengingatkan konsep MEA. Saya ingin mengatakan liberalisasi jasa yang tidak mungkin kita tinggalkan dalam faktor jasa," kata Fauzie.
Untuk profesi advokat, MEA memberikan waktu hingga dua tahun ke depan. Advokat diberikan waktu setahun lebih lama dibandingkan profesi lainnya, seperti dokter dan akuntan publik.
Ia memastikan PERADI siap untuk menghadapi hal tersebut. Selama ini kata dia organisasi yang memayungi advokat seluruh Indonesia itu sudah bekerjasama dengan lembaga sejenis dari berbagai negara. Bahkan sudah banyak advokat asing yang belajar di Indonesia.
"Kita melantik 250 orang dewan pinpinan nasinal. Harapan kita kawan kawan dapat berpartisipasi membeeikan pelayanan terbaik," tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.