Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPR Panggil Pansel Jika Loloskan Capim KPK Berstatus Tersangka

"Jika tetap ngotot memaksakan capim bermasalah secara hukum, Komisi III akan memanggil pansel KPK," ujar Masinton.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Y Gustaman
zoom-in DPR Panggil Pansel Jika Loloskan Capim KPK Berstatus Tersangka
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua Pansel Capim KPK, Destry Damayanti bersama anggota pansel melakukan seleksi tahap akhir, yakni tes wawancara terbuka bagi 19 calon selama tiga hari hingga 26 Agustus mendatang, di kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Senin (24/8/2015). Selanjutnya, pansel akan menyerahkan delapan nama tersebut kepada Presiden Joko Widodo pada 31 Agustus 2015 mendatang. Presiden kemudian menyerahkan delapan nama ini ke Dewan Perwakilan Rakyat. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus PDI Perjuangan Masinton Pasaribu meminta panitia seleksi tak meloloskan calon pimpinan KPK yang telah ditetapkan sebagia tersangka kasus dugaan korupsi oleh Bareskrim Polri.

‎"Pansel KPK jangan mem-fait accompli Presiden dengan meloloskan capim yang memiliki masalah hukum. Jika tetap ngotot memaksakan capim bermasalah secara hukum, Komisi III akan memanggil pansel KPK," ujar Masinton kepada Tribunnews.com di Jakarta, Minggu (30/8/2015).

Komisi III DPR akan mempertanyakan dan meminta penjelasan pansel meloloskan capim KPK bermasalah secara hukum. Sekaligus mempertanyakan perpanjangan masa pendaftaran capim KPK yang menyalahi Undang-Undang No 30 tahun 2012 tentang KPK.

Ia pun meminta pansel jangan memaksakan calon berstatus tersangka. "Pansel KPK dalam melaksanakan tugasnya harus berpedoman pada UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi," terang Masinton.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Pol) Victor Edison Simanjuntak mengatakan kasus yang menjerat satu calon pimpinan KPK adalah perihal dugaan korupsi.

"Ya penyidik menyatakan predikat crime-nya korupsi," ujar Victor saat dihubungi, Minggu (30/8/2015) pagi. Pihaknya akan mengungkap identitas dan detail perkaranya pada Senin 31 Agustus 2015 besok.

Ia memastikan capim KPK tersebut pernah menduduki suatu jabatan strategis di salah satu lembaga milik negara. "Yang jelas begitulah (mantan pejabat)," ucap dia.

Berita Rekomendasi

Victor menambahkan, perkara capim KPK itu sudah diselidiki sejak sekitar beberapa bulan terakhir. Penyelidikan itu dilakukan berdasarkan pada laporan yang dilayangkan langsung ke penyidik direktoratnya. Ia enggan menyebut identitas pelapor.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas