Pengacara Suryadharma Ali Sebut Dakwaan Jaksa KPK Lemah
Humprey Djemat, menganggap dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sangat lemah terhadap kliennya
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasihat Hukum mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, Humprey Djemat, menganggap dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sangat lemah terhadap kliennya dan bahkan terkesan memaksakan.
"Dakwaannya lemah sekali, terlalu dipaksakan yang katanya digembar-gemborkan kerugian negara Rp 1,8 triliun, ternyata tidak ada. Berarti KPK telah melakukan kebohongan publik," ujarnya, Minggu (30/8/2015).
Selain itu, kata Humprey, keterangan-ketarangan saksi pun tidak mendukung dakwaan Jaksa KPK. Terlebih barang buktinya, klaim Humprey, juga kurang.
"Keterangan saksi tidak kuat sebagai alat bukti, karena hanya keterangan satu saksi saja tidak ada yang mendukung keterangannya bahwa pernah bicara degan Suryadharma Ali. Selain itu tidak ada perhitungan kerugian negara dari BPK sebagai auditur resmi yang ditentukan UU," imbuhnya.
Seperti diketahui, mantan Menag Suryadharma Ali akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Senin (31/8/2015) sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji dan penyelewengan dana operasional menteri (DOM) di Kementerian Agama (Kemenag).
Selain ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013 pada 22 Mei 2014 lalu, SDA juga dijerat sebagai tersangka penyelenggara ibadah haji tahun anggaran 2010-2011 pada 24 Desember 2014.
KPK melakukan penahanan terhadap SDA sejak Jumat 10 April 2015 lalu di Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur usai menjalani pemeriksaan perdana.
Pada kasus penyelenggaraan ibadah haji, SDA diduga melakukan korupsi dalam biaya perjalanan ibadah haji (BPIH), pengadaan pemondokan, transportasi, katering, serta pemberangkatan haji pejabat dan sejumlah tokoh dengan menggunakan dana masyarakat.
Atas perbuatannya bekas Ketua Umum PPP ini, dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan juncto Pasal 65 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.