Serikat Pekerja JICT Tak Pernah Mengadukan RJ Lino ke Bareskrim
Serikat Pekerja membantah pernah melaporkan RJ Lino ke pihak kepolisian, seperti yang pernah dituduhkan.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Serikat Pekerja Jakarta International Container Terminal (JICT) melalui kuasa hukum Malik Bawazir mengapresiasi langkah Bareskrim dalam upaya penegakan hukum terkait kasus di Pelindo II.
Serikat Pekerja membantah pernah melaporkan Direktur Utama Pelindo II RJ Lino ke pihak kepolisian, seperti yang pernah dituduhkan.
"SP tidak pernah mengadukan Dirut Pelindo II RJ Lino ke Bareskrim. SP menyayangkan tuduhan yang sembarangan dilayangkan Lino kepada SP JICT," ujar Malik, Minggu (30/8/2015).
Malik menyampaikan saat ini operasional JICT berjalan baik dan tidak terganggu dengan masalah Pelindo II. Pihak SP pun, kata Malik berharap pemerintah dan jajaran kepolisian bisa menyelesaikan keributan terkait perpanjangan konsesi JICT kepada pihak asing.
"SP berharap pemerintah dan jajaran kepolisian juga dapat menuntaskan masalah kisruh perpanjangan konsesi yang melanggar UU dan melibatkan asing Hutchison Port Holdings," ungkap Malik.
Diketahui, penyidik Bareskrim menggeledah kantor PT Pelindo II di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (28/8/2015). Penggeledahan dilakukan terkait dugaan korupsi pengadaan mobil crane.
Penggeledahan dilakukan sekira pukul 13.00 WIB. Hingga saat ini penyidik masih mencari barang bukti berupa dokumen dan komputer yang berkaitan dengan dugaan korupsi di kantor Pelindo II.
Kasus ini berawal dari laporan yang diterima polisi belum lama ini. Dari laporan tersebut, penyidik menemukan ada 10 mobil crane yang tidak berfungsi.
Akibat tindakan dugaan korupsi ini, penyidik memperkirakan telah terjadi kerugian negara sebesar Rp 54 miliar.