Ada Djan Faridz di Sidang Perdana Suryadharma Ali
Dalam sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan itu, hadir Ketua Umum PPP hasil Muktamar Jakarta Djan Faridz.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) hari ini menggelar sidang perdana dengan tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama dan penyelewengan Dana Operasional Menteri (DOM) Suryadharma Ali (SDA), Senin (31/8/2015).
Dalam sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan itu, hadir Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Jakarta Djan Faridz.
"Ini juga tanggung jawab saya sebagai Ketum PPP kepada beliau yang juga pengurus PPP. Kami yakini beliau tidak bersalah," kata Djan kepada wartawan di Pengadilan Tipikor, Senin (31/8/2015).
Djan, yang hadir didampingi Sekjen PPP Dimyati Natakusumah mengaku sengaja hadir untuk memberikan dukungan moral. Dirinya masih yakin, SDA tidak mungkin melakukan tindakan tidak terpuji.
"Sepintas dugaan itu banyak berdasarkan saksi dari bawahan beliau. Katanya ada petunjuk. Tapi apakah petunjuk itu dapat dibenarkan kalau petunjuk itu lisan tanpa saksi? Itu sama saja kesaksian mereka itu mengarah kepada fitnah," katanya.
Seperti diketahui, KPK resmi menetapkan SDA sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013 pada 22 Mei 2014 lalu.
Melalui pengembangan, SDA kembali dijerat sebagai tersangka penyelenggara ibadah haji tahun anggaran 2010-2011 pada 24 Desember 2014.
SDA sempat mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel. Namun, gugatan terkait penetapan tersangka dirinya dimentahkan Hakim.
KPK kemudian, melakukan penahanan terhadap SDA sejak Jumat 10 April 2015 lalu di Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta usai menjalani pemeriksaan perdana. Berdasarkan hasil pengembangan kasus hajinya, SDA kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penggunaan Dana Operasional Menteri (DOM).
Pada kasus penyelenggaraan ibadah haji, SDA diduga melakukan korupsi dalam biaya perjalanan ibadah haji (BPIH), pengadaan pemondokan, transportasi, katering, serta pemberangkatan haji pejabat dan sejumlah tokoh dengan menggunakan dana masyarakat.
Atas perbuatannya itu mantan Ketua Umum PPP ini, dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan juncto Pasal 65 KUHPidana.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.