Bareskrim: Tersangka Mobile Crane Pelindo II Lebih dari Satu
Brigjen Victor E Simanjuntak mengatakan tersangka kasus korupsi pengadaan mobile crane berjumlah lebih dari satu orang.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Victor E Simanjuntak, mengatakan tersangka kasus korupsi pengadaan mobile crane berjumlah lebih dari satu orang.
"Tersangkanya bisa lebih dari satu orang," ucap Victor kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (31/8/2015).
Demi menjerat para tersangka, Victor mengaku awal pekan ini sudah mulai melayangkan surat panggilan kepada berbagai pihak untuk diambil keterangannya terkait kasus tersebut.
Panggilan itu nantinya juga akan dialamatkan ke Direktur Utama PT Pelindo II, RJ Lino. Namun pemeriksaan RJ Lino akan dilakukan di akhir, setelah semua saksi lain diperiksa.
"Hari ini penyidik saya mulai layangkan panggilan, mungkin tiga hari kedepan kami sudah mulai pemeriksaan para saksi. Dirut akan kita panggil terakhir," tegas dia.
Victor menambahkan, dalam pengembangan kasus nantinya, tidak tertutup kemungkinan adanya instansi lain ataupun pihak swasta selaku vendor yang juga diperiksa.
Kasus mobile crane bermula dari adanya laporan yang masuk ke Bareskrim Polri dengan nomor LP-A/1000/VIII/2015/Bareskrim tanggal 27 Agustus 2015.
Pada tahun 2012, Pelindo II membeli 10 mobil crane senilai Rp 45 miliar untuk mendukung kegiatan operasional di 8 pelabuhan cabang Pelindo yaitu di Bengkulu, Teluk Bayur, Palembang, Banten, Pontianak, Jambi dan Cirebon.
Pembelian ini melibatkan pihak kedua yakni Guangshi Narasi Century Equipment Co. Proses pembelian ini menggunakan anggaran Pelindo II tahun 2012.
Proses pengadaan Mobil Crane tersebut diduga tidak melalui prosedur dengan menunjuk langsung pemenang tender. Selain itu, Pelindo juga tidak menggunakan analisa kebutuhan barang atas investasi untuk mendukung kegiatan bisnisnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.