Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jero Wacik Berdoa Divonis Ringan di Pengadilan

"Ya pokoknya tunggu aja di pengadilan," kata Jero Wacik.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Jero Wacik Berdoa Divonis Ringan di Pengadilan
TRIBUN/DANY PERMANA
Mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik (memakai rompi tahanan) usai menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Selasa (23/6/2015). Jero diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka dugaan gratifikasi di lingkungan Kembudpar. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik berharap dihukum yang seringan-ringannya.

Jero pun kini mengaku sedang mempersiapkan dirinya untuk mengikuti persidangan kasusnya itu di pengadilan.

"Saya bermohon kepada Tuhan mudah-mudahan proses saya cepat pengadilannya dan diberikan hukuman seringan-ringannya," kata Jero di KPK, Jakarta, Senin (31/8/2015).

Ketika ditanya apakah dirinya mengakui sangkaan korupsi KPK terhadap dirinya, Jero tidak mau menjawabnya.

"Ya pokoknya tunggu aja di pengadilan," kata dia.

Pada kesempatan tersebut, Jero pun meminta agar seluruh sahabat dan keluarganya memberikan dukungannya.

"Kemudian kepada saudara-saudara, teman-teman, keluarga termasuk yang di Bali, mohon doa restunya kepada saya agar saya dihukum seringan-ringannya," tukas bekas Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat itu.

BERITA REKOMENDASI

Jero sendiri hari ini menandatangani berkas penyidikan dan dilimpahkan ke tahap penuntutan (P21. Jero menjamin dia akan terus koperatif kepada KPK dan pengadilan.

Jero adalah tersangka terkait dugaan pemerasan untuk menambah dana operasional menteri (DOM) dan pengadaan proyek tahun 2011-2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. KPK menilai korupsi Jero melebihi Rp 9,9 miliar.

Jero juga tersangka dugaan penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum selama menjabat sebagai Menteri Kebudayan dan Pariwisata 2008-2011. Perbuatan Jero yang berusaha memperkaya diri sendiri itu ditaksir mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 7 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas