Kejaksaan Agung Belum Terima SPDP Tersangka Capim KPK dari Polri
"Soal SPDP kami belum terima, di pidana khusus juga setahu saya belum ada," ucap Prasetyo.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen (Pol) Budi Waseso sudah membuat Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas kasus korupsi yang menjerat tersangka Capim KPK.
Saat dikonfirmasi ke pihak Kejaksaan Agung, Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku pihaknya belum menerima SPDP tersebut.
"Soal SPDP kami belum terima, di pidana khusus juga setahu saya belum ada," ucap Prasetyo, Senin (31/8/2015).
Walau belum menerima SPDP, Prasetyo mengaku tetap memuji upaya Bareskrim atas penetapan tersangka itu. Dengan begitu, bisa menjadi bahan pertimbangan Pansel Capim KPK untuk melakukan seleksi lanjutan sebelum 8 nama diserahkan ke Presiden Jokowi.
Untuk diketahui, sesuai prosedural biasanya pihak kejaksaan akan menerima SPDP ketika polisi menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam suatu kasus.
Berbeda dengan Polri, kejaksaan tidak mempunyai wewenang penyidikan di dalam kasus pidana umum karena hanya ada jaksa penyidik untuk kasus pidana khusus atau korupsi.
Sementara itu di kepolisian ada dua jenis penyidikan yaitu di kasus pidana umum dan kasus pidana korupsi atau ekonomi khusus.
Ketika penyidik Polri telah menetapkan status tersangka maka penyidik harusnya menyerahkan SPDP ke kejaksaan agar nantinya penanganan kasus itu dipantau Jaksa.