KPK Kembali Periksa Kasus Korupsi Jero Wacik
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa bekas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa bekas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik.
"Diperiksa sebagai tersangka," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Jakarta, Senin (31/8/2015).
Jero ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pemerasan untuk menambah dana operasional menteri (DOM) dan pengadaan proyek tahun 2011-2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. KPK menilai korupsi Jero melebihi Rp 9,9 miliar.
Penyidik menyangka Jero Pasal 12 huruf E atau pasal 23 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto pasal 421 KUHP. Pasal tersebut menyangkut penyalahgunaan wewenang dan pemerasan.
Jero adalah tersangka dugaan penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum selama menjabat sebagai Menteri Kebudayan dan Pariwisata 2008-2011. Perbuatan memperkaya diri sendiri ditaksir merugikan keuangan negara sampai Rp 7 miliar.