Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Kembali Periksa Kasus Korupsi Jero Wacik

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa bekas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Y Gustaman
zoom-in KPK Kembali Periksa Kasus Korupsi Jero Wacik
TRIBUN/DANY PERMANA
Mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik (memakai rompi tahanan) usai menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Selasa (23/6/2015). Jero diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka dugaan gratifikasi di lingkungan Kembudpar. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa bekas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik.

"Diperiksa sebagai tersangka," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Jakarta, Senin (31/8/2015).

Jero ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pemerasan untuk menambah dana operasional menteri (DOM) dan pengadaan proyek tahun 2011-2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. KPK menilai korupsi Jero melebihi Rp 9,9 miliar.

Penyidik menyangka Jero Pasal 12 huruf E atau pasal 23 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto pasal 421 KUHP. Pasal tersebut menyangkut penyalahgunaan wewenang dan pemerasan.

Jero adalah tersangka dugaan penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum selama menjabat sebagai Menteri Kebudayan dan Pariwisata 2008-2011. Perbuatan memperkaya diri sendiri ditaksir merugikan keuangan negara sampai Rp 7 miliar.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas