Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali Jalani Sidang Perdana Korupsi Dana Haji

Tersangka korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 Suryadharma Ali bakal menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali Jalani Sidang Perdana Korupsi Dana Haji
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali (SDA), keluar dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (7/8/2015). Berkas kasus dugaan korupsi dana haji dengan tersangka SDA segera dilimpahkan ke pengadilan atau P21 agar segera bisa disidangkan. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tersangka korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 Suryadharma Ali bakal menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (31/8/2015).

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini akan dimulai sekitar pukul 09.30 WIB.

"Iya, sidang dibuka pada pukul 09.30 WIB," kata Humas Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sutio Jumagi Akhirno, Senin (31/8/2015).

Dikatakan Sutio, Majelis Hakim yang akan menyidang tersangka dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama dan penyelewengan Dana Operasional Menteri (DOM) terdiri dari Hakim Aswijon selaku Ketua serta Hakim Sutio J.A., Hakim Sutarjo, Hakim Ugo, dan Hakim Joko Subagyo sebagai Anggota Majelis.

"Majelisnya Hakim Aswijon (Ketua Majelis Hakim), Hakim Sutio J.A., Hakim Sutarjo, Hakim Ugo, dan Hakim Joko Subagyo," katanya.

Seperti diketahui, KPK resmi menetapkan SDA sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013 pada 22 Mei 2014 lalu. Melalui pengembangan, SDA kembali dijerat sebagai tersangka penyelenggara ibadah haji tahun anggaran 2010-2011 pada 24 Desember 2014.

Mantan Menteri era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tak tinggal diam dengan penetapan tersangka dirinya dalam dugaan kasus korupsi. SDA mencari peruntungan dengan mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel. Namun, gugatan terkait penetapan tersangka dirinya dimentahkan hakim.

KPK kemudian melakukan penahanan terhadap SDA sejak Jumat 10 April 2015 lalu di Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta usai menjalani pemeriksaan perdana. Berdasarkan hasil pengembangan kasus hajinya, SDA kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penggunaan Dana Operasional Menteri (DOM).

Pada kasus penyelenggaraan ibadah haji, SDA diduga melakukan korupsi dalam biaya perjalanan ibadah haji (BPIH), pengadaan pemondokan, transportasi, katering, serta pemberangkatan haji pejabat dan sejumlah tokoh dengan menggunakan dana masyarakat.

Atas perbuatannya itu mantan Ketua Umum PPP ini, dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan juncto Pasal 65 KUHPidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas