Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Rasiyo-Abror Dicoret, PAN akan Laporkan KPU Surabaya ke DKPP dan Bawaslu

PAN berencana melaporkan KPU Surabaya ke DKPP dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Rasiyo-Abror Dicoret, PAN akan Laporkan KPU Surabaya ke DKPP dan Bawaslu
TRIBUN/AHMAD ZAIMUL HAQ
Pasangan bakal Calon Wali Kota Surabaya, Rasiyo (kiri) dan bakal Calon Wakil Wali Kota Surabaya, Dhimam Abror Djuraid berjabat tangan saat datang untuk mendaftaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) Surabaya 2015 di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya, Selasa (11/8/2015). Dengan adanya pendaftaran bakal calon yang di usung partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional itu, pilkada Surabaya terhindar dari calon tunggal. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Amanat Nasional (PAN) bereaksi atas pencoretan duet Rasiyo - Abror untuk mengikuti Pilwalkot Surabaya.

PAN berencana melaporkan KPU Surabaya ke DKPP dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena menyatakan SK DPP PAN yang mengusung duet Rasiyo-Abror ditolak. (Baca juga: Rasiyo-Abror Didiskualifikasi, Kubu Risma - Whisnu Minta DKPP Pecat Anggota KPU Surabaya)

"PAN akan melaporkan KPU Surabaya ke DKPP dan Bawaslu RI karena menyatakan SK DPP PAN yang mengusung Rasiyo sebagai calon Wali Kota dan Dhimam Abror Djuraid sebagai calon wakil Wali Kota ditolak. Ini adalah bentuk Kebijakan yang salah dari KPU Surabaya dalam menterjemahkan PKPU," ujar Ketua Bapilu DPP PAN Viva Yoga Mauladi dalam pernyataannya yang diterima Tribunnews, Senin(31/8/2015).

Menurut Viva dari verifikasi administrasi KPU Surabaya menyatakan ada perbedaan hasil scan SK DPP dengan SK DPP yang asli.

Hal itu terjadi karena SK DPP asli tidak diserahkan ke KPU Surabaya oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

Lebih jauh Wakil Ketua Fraksi PAN ini mengatakan atas adanya perbedaan SK DPP PAN tersebut pihaknya kemudian menerbitkan SK baru yang ditandatangani ketua umum dan sekjen PAN.

Bahkan Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan telah menyatakan jika diperlukan untuk verifikasi faktual akan datang ke kantor KPU Surabaya.

Rekomendasi Untuk Anda

"Apakah hal itu masih belum cukup bagi KPU Surabaya untuk menjelaskan tentang keaslian SK DPP PAN di pilkada Surabaya dan kesungguhan bang Zul dalam meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia melalui pilkada?," ujar Viva.

Viva menjelaskan bahwa PAN serius mengusung pasangan calon di pilkada di seluruh daerah.

Bahkan katanya PAN tidak main-main dalam melaksanakan prosedur dan mekanisme demokrasi di Pilkada.

Bagi PAN, lanjut Viva pilkada adalah sarana melaksanakan kedaulatan rakyat melalui pemilihan langsung.

Pasangan yang diusung PAN dan Partai Demokrat siap berkompetisi dengan incumbent.

"Tidak ada istilah calon boneka atau calon jadi-jadian. PAN akan all out untuk memenangkan calon," kata Viva.

Sementara itu menurut Viva apabila Abror dalam batas waktu tertentu masih terkendala dari persyaratan bukti pembayaran pajak, maka PAN akan mengganti Abror dengan calon wakil walikota yang baru.

"Sudah ada beberapa bakal calon alternatif yang diusung. Nanti akan diputuskan bersama Partai Demokrat di beberapa hari ke depan," ujarnya.

Pencoretan Rasiyo-Abror menuai protes

Ketua DPD Partai Demokrat Jatim Soekarwo memprotes keras pencoretan pasangan Rasiyo-Abror oleh KPU Surabaya.

Politisi yang juga Gubernur Jatim menyatakan mendukung penuh instruksi Ketua Umum Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk melawan KPU yang dinilai melanggar konstitusi, karena telah mengamputasi hak politik warga negara.

Menurut Pakde Karwo, Rasiyo yang diusung Partai Demokrat sebagai Cawali berkasnya clear secara administratif.

Hanya berkas Abror sebagai Cawawali yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Namun, KPU dengan sepihak mengamputasi hak politik Rasiyo dengan menyatakan dia tidak bisa lagi ikut mendaftar lagi.

Meski 6 sampai 8 September 2015, KPU membuka lagi perpanjangan pendaftaran.

"Jadi apa yang dilakukan KPU tersebut tidak legal. Melanggar konstitusi. Karena menghilangkan hak politik warga negara," katanya Minggu (30/8/2015) malam.

Mestinya, jika salah satu calon bermasalah bukan serta merta calon lainnya dimatikan hak politiknya.

Yakni, untuk dipilih dan memilih.

Pakde Karwo melihat masalah tersebut tidak sederhana.

Tapi bentuk pelanggaran yang sangat serius.

Apalagi jika itu dilakukan dengan sengaja.

"Ingat, pembangunan hak-hak politik warga negara itu sulit dan butuh proses panjang. Tapi di saat semua sudah on the track, malah diamputasi dan diinjak-injak," katanya.

Untuk itu, Partai Demokrat akan melaporkan kasus tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Bawaslu, dan KPU Pusat.

"Besok (Senin, 31 Agustus 2015), laporan resminya akan kita sampaikan,"ujar Pakde Karwo.

Partai Demokrat, lanjutnya juga tidak bisa menerima keputusan KPU, khususnya soal rekomendasi partai yang dianggap bermasalah.

Sebelum mengambil keputusan, KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu seharusnya melakukan konsultasi ke DPP PD dan PAN selaku partai yang mengusung Rasiyo - Abror. Tapi hal itu ternyata tidak dilakukan KPU.

"Makanya saya menilai keputusan KPU tidak ada landasan hukum yang kuat," tandas Pakde. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas