Soal Kasus Pelindo II, JK: Kalau Ada yang Merampok atau Mencuri, Itu Kriminal
JK mendukung upaya Polri untuk menegakkan hukum bila dalam pembelian mobil crane oleh PT. Pelindo II terdapat unsur pelanggaran hukum.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla (JK) mendukung upaya Polri untuk menegakkan hukum bila dalam pembelian mobil crane oleh PT. Pelindo II terdapat unsur pelanggaran hukum
"Kalau ini ada merampok atau mencuri, ya otomatis ini kriminal," kata Jusuf Kalla kepada wartawan di Kantor Wapres, Jakarta Pusat, Senin (31/8/2015).
JK juga mengingatkan, bila ternyata yang terjadi di PT Pelindo II bukanlah pidana, maka pejabat tidak bisa dikriminalkan. Pemerintah mengimbau Polri untuk bertindak sesuai peraturan.
"Kalau hanya masalah kebijakan korporasi ya harus korporasi dong. Kesalahan korporasi belum tentu kriminal," ujarnya.
Ia mengingatkan, Presiden Joko Widodo sudah menginstruksikan lembaga lenbaga penegak hukum seperti Polri, Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Para penegak hukum diharapkan bisa berpegang pada undang undang dalam menangani suatu kasus.
"Kalau merugikan negara ya ditindaklanjuti. Pemerintah minta sesuai aturan, kalau kebijakan, (penanganannya) lewat undang undang adminstrasi pemerintahan, kalau perdata lewat KUHP perdata," terangnya.
Seperti yang diberitakn sebelumnya, pada Jumat lalu (28/8/2015), Polri menggeledah ruangan Dirut PT.Pelindo II, RJ Lino. Atas hal itu RJ Lino pun menghubungi sejumlah pejabat, dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rini Soemarno juga sempat menghubungi Kapolri, Jendral Pol. Badrodin Haiti.
Penggeledahan tersebut dilakukan, untuk mencari bukti bukti terhadap pembelian mobil crane. Polisi curiga dalam proses pembeliannya, negara dirugikan.