Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Agung Laksono Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Kasus Pemalsuan Surat

Sampai saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Agung Laksono Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Kasus Pemalsuan Surat
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Ancol Agung Laksono. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Unit IV Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara memeriksa Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Ancol Agung Laksono.

Pemeriksaan terkait Ketua DPD II Golkar versi Agung Laksono (AL) Kabupaten Labusel Maladi Hasibuan SE melaporkan oknum anggota DPRD Kabupaten Labuhan Batu Selatan berinisial MRN ke Polda Sumut mengenai adanya dugaan pemalsuan Surat Keputusan (SK) DPP Partai Golkar.

MRN diduga memalsukan SK DPP Partai Golkar, yakni SK No. Kep-1117/DPP/Golkar/VII/2015 tentang penunjukan MRN sebagai Pelaksana Tugas Ketua DPD II Golkar Kabupaten Labusel.

"Ada laporan. Kami klarifikasi kasus. Dokumen pengangkatan Romadan Nasution sebagai Ketua Pelaksana Tugas DPD II Golkar di Labuhan Batu Selatan," ujar Kanit IV Kamneg Ditreskrim Polda Sumatera Utara, Komisaris Polisi Efendi Jambak, ditemui di Jalan Anggrek Nelly Murni, Jakarta, pada Selasa (1/9/2015).‬

Dia menjelaskan, penyidik meminta keterangan kepada Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Ancol Agung Laksono. Setelah dilakukan pemeriksaan, Agung mengaku tidak pernah menandatangani SK atas nama MRN.

"Kami menanyakan kepada ketua (Agung Laksono,-red). Kami cek tidak ada. Ini tidak pernah di tanda tangan. Ini klarifikasi untuk menanyakan benar atau tidak. Ternyata surat tidak benar. Yang benar atas nama Maladi," tuturnya.

Kompol Efendi Jambak menambahkan, penyidik masih berupaya mengungkap kasus tersebut. Sampai saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas