Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPR Tagih Langkah Pemerintah Antisipasi Pemutusan Kerja Buruh

DPR menagih langkah Kementerian Ketenagakerjaan mengantisipasi potensi pemutusan hubungan kerja buruh besar-besaran, menyusul melambatnya ekonomi.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Y Gustaman
zoom-in DPR Tagih Langkah Pemerintah Antisipasi Pemutusan Kerja Buruh
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri saat ditemui pada acara ngobrol santai tentang dakwah kreatif di Cordova Travel office, Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2015). Hanif Dhakiri memastikan tidak ada eksodus atau gelombang besar-besaran Tenaga Kerja Asing (TKA) ke Indonesia. TRIBUNNEWS/JEPRIMA 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi IX DPR RI berencana meminta keterangan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri. Mereka menagih langkah pemerintah mengantisipasi potensi pemutusan hubungan kerja buruh besar-besaran.

"Kita akan meminta keterangan pemerintah, jadi langkah-langkah apa yang akan dilakukan. Karena pada dasarnya sekarang ini kan kondisi kita sedang menuju krisis," kata Ketua Komisi IX DPR, Dede Yusuf, ketika dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (1/9/2015)

Menurut Dede, terlalu naif bila perekonomian saat ini dikatakan aman. Padahal situasi perekonomian saat ini sudah melambat. "Sudah bendera merah, lalu apa langkah yang akan dilakukan," imbuh politikus Partai Demokrat itu.

Pemanggilan Menaker Hanif Dhakiri direncanakan pada 2 September 2015. Komisi IX, kata Dede, mengutarakan kekecewaannya lantaran Hanif sering dinas keluar negeri.

"Kemarin merayakan HUT RI dengan para buruh, padahal kita tengah ramai soal tenaga kerja asing, soal pencabutan Bahasa Indonesia dan sekarang tentang gelombang besar PHK," beber dia.

Mantan Wakil Gubernur Jawa Barat itu mengingatkan tugas seorang menteri yang harus sigap berada di Indonesia ketika terjadi sejumlah persoalan. Ia pun menyanyangkan kinerja Hanif tersebut.

Berita Rekomendasi

"Kita jadwalkan dan akan kita tanyakan antisipasi langkah yang akan dilakukan kementerian tenaga kerja dalam menyikapi hal-hal tersebut, terkait dengan gelombang PHK," tegas dia.

Selain itu, Dede juga menuturkan nasib buruh yang mengalami PHK. Dalam kesepakatan dengan Menteri, mereka yang telah terkena PHK secara otomatis dapat mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT). Namun, JHT tersebut hanya bersifat sementara.

"Ini kan ibaratnya JHT sebagai obat sementara, yang harus dilakukan sekarang bagaimana tidak terjadi gelombang PHK, dan pemerintah tidak dapat kerja sendirian, harus melibatkan insdustri," imbuh Dede.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas