Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

KPK Periksa Kasubdit Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Tangerang Selatan

KPK memeriksa Kasubdit Penyajian dan Pelayanan Informasi Adminduk Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Kota Tangerang Selatan, Husni Fahmi.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
zoom-in KPK Periksa Kasubdit Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Tangerang Selatan
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI Jakarta tengah membuat e-KTP di Gedung DPRD, Jakarta Pusat, Senin (16/2/2015). Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) menggelar pembuatan e-KTP massal untuk pegawai, anggota DPRD dan masyarakat DKI yang belum memiliki e-KTP. WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kasubdit Penyajian dan Pelayanan Informasi Adminduk Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Kota Tangerang Selatan, Husni Fahmi.

Husni akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S (Sugiharto)," ujar Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Jakarta, Selasa (1/9/2015).

Selain Husni, KPK juga akan memeriksa saksi lainnya yakni Yanyan Rudiantini.

Sugiharto adalah tersangka dugaan korupsi paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP Elektronik).

Dia diduga telah menyalahgunakan kewenangannya, hingga negara mengalami kerugian sekitar Rp 1,12 triliun itu.

Dia dijerat dengan pasal 2 ayat 1 susbsidair pasal 3 Undang-Undang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. (Eri Komar Sinaga)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas