Pansel Berharap DPR Gunakan Kategorisasi Capim KPK
"Pandangan kita ya itu, tapi kembali kepada DPR," kata Yenti di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (1/9/2015).
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia Seleksi (Pansel) calon pimpinan KPK membagi empat kategorisasi terhadap delapan nama yang diserahkan kepada Presiden Joko Widodo. Anggota Pansel KPK Yenti Ganarsih mengharapkan Komisi III DPR menggunakan kategorisasi tersebut dalam fit and proper test calon pimpinan KPK.
Empat kategori kompetensi yang dibuat pansel adalah pencegahan, penindakan, manajemen, dan koordinasi/supervisi/monitoring.
"Pandangan kita ya itu, tapi kembali kepada DPR," kata Yenti di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (1/9/2015).
Menurut Yenti, kategorisasi tersebut dilakukan pansel melihat kebutuhan KPK saat ini. Ia berharap DPR mengikuti kategorisasi itu agar KPK menjadi lebih baik dalam hal kinerja di masa mendatang.
"Kita melihat ada hal yang harus diperbaiki dari KPK. Karenanya, ada orang yang kuat di sini, ada orang yang kuat di sini. Mudah-mudahan DPR yang antara eksekutif dan DPR yang katanya wakil rakyat itu ngerti kebutuhannya," kata Ahli Hukum Pencucian Uang itu.
Capim KPK diklasifikasi empat bagian. Berikut delapan nama yang lolos:
Pencegahan:
1. Saud Situmorang (staf ahli Kepala BIN)
2. Surya Chandra (Dosen FH Unika Atmajaya)
Penindakan:
3. Alexander Marwata, (hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat)
4. Basariah Panjaitan
Manajemen:
5. Agus Raharjo, (mantan Kepala LKPP)
6. Sujanarko, (Direktur Pembinaan Jaringan kerjasama KPK)
Supervisi, koordinasi, monitoring:
7. Johan Budi, (Plt Pimpinan KPK)
8. La Ode Muhammad Syarief