Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Tak Harus Umumkan Nama Tersangka Capim KPK ke Publik

Polri harus memberitahu siapa orang tersebut

Penulis: Muhammad Zulfikar
zoom-in Polri Tak Harus Umumkan Nama Tersangka Capim KPK ke Publik
Harian Warta Kota/Henry Lopulalan
PERPANJANGAN PENDAFTARAN - Ketua Pansel Pimpinan KPK Destry Damayanti (tengah), Juru Bicara Pansel Betti Alisjahbana (ketiga kanan) dan lima anggota Pansel Natalia Subagyo (kedua kanan), Meutia Ganie-Rochman (kanan), Yenti Garnasih (kedua kiri), Diani Sadiawati (kiri) dan Harkristuti Harkrisnowo (ketiga kiri) ketika memberikan keterangan pers di Gedung Kemensetneg, Komplek Istana, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (23/6). Pansel Pimpinan KPK memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran calon pimpinan KPK 2015-2019 hingga 3 Juli pukul 12.00 WIB. Pansel Pimpinan KPK memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran calon pimpinan KPK 2015-2019 hingga 3 Juli pukul 12.00 WIB. Warta Kota/henry lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Masinton Pasaribu menilai, Polri tidak harus mengumumkan nama seorang tersangka ke masyarakat. Termasuk nama calon pimpinan KPK yang telah ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian.

"Kan tidak ada keharusan seorang tersangka diumumkan ke publik. Itu ada dalam KUHAP," kata Masinton di Gedung DPR, Jakarta, Senin (31/8/2015).

Politikus PDI Perjuangan itu menuturkan, meski nama capim KPK yang bertatus tersangka tidak diumumkan ke publik, Polri harus memberitahu siapa orang tersebut. Menurutnya, biar Pansel yang mengambil keputusan terhadap capim KPK berstatus tersangka itu.

"Pansel agar segera mencoret nama yang bermasalah secara hukum," tegasnya.

Masih kata Masinton, penegak hukum hendaknya tidak diisi oleh orang yang bermasalah dengan hukum itu sendiri. Biar pansel yang membuka siapa nama capim KPK yang berurusan dengan hukum.

"Transparansi itu kan di pansel. Yang dituntut transparan itu kan pansel," ujarnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas