Rasiyo-Abror Gugur, KPU Tak Akan Ubah Keputusan
PAN dan Partai Demokrat meminta agar pasangan yang diusung tetap ikut dalam Pilkada 2015.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan tak akan mengubah keputusan yang sudah ditetapkan KPU Kota Surabaya soal gugunya bakal pasangan calon kepala daerah yang diusung Partai Demokrat dan PAN, Rasiyo-Dhimam Abror Djuraid.
Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiansyah mengatakan, jika tak terima dengan putusan tersebut, partai pengusung pasangan tersebut memiliki hal konstitusional untuk mengikuti mekanisme sengketa yang diatur dalam undang-undang (UU).
"Pada prinsipnya solusi sesuai mekanisme yang ada. Mekanisme yang ada kita adalah ketika ini dilakukan proses gagal (tidak memenuhi syarat) maka KPU akan membuka lagi pendaftarannya, tiga hari sosialisasi dan tiga hari pendaftaran lagi," kata Ferry kepada wartawan di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (1/9/2015).
Sebelumnya diberitakan, PAN dan Partai Demokrat meminta agar pasangan yang diusung tetap ikut dalam Pilkada 2015. Mereka mengaku siap mengklarifikasi atau memenuhi sejumlah kekurangan yang ada dalam berkas pencalonan.
Namun menurut Ferry hal itu tidak dapat dilakukan sebab jajarannya sudah melakukan hal yang tepat sesuai undang-undang.
"Prosesnya itu kan sudah dari pertimbangan teman-teman di sana. Dan saya yakin panwas juga sudah melakukan proses pengawasan yang ada di sana," katanya.
Dengan keputusan ini, dipastikan nasib pasangan Rasiyo-Dhimam Abror tinggal menunggu hasil putusan sengketa yang akan dilaksanakan panwas dalam waktu dekat.
"Dikembalikan ke partainya apakah akan mengajukan sengketa ataukah memang ruang pendaftaran ini kita buka juga. Kalau mengajukan sengketa maka pendaftaran akan tertunda juga," kata Ferry.
KPU Kota Surabaya menyatakan bakal pasangan calon yang diusung Partai Demokrat dan PAN, Rasiyo-Dhimam Abror Djuraid, tak memenuhi syarat mengikuti pemilihan kepala daerah Kota Surabaya.
Ketua KPU Surabaya, Robian Arifin mengatakan tidak lolosnya Rasiyo-Dhimam dikarenakan ada kejanggalan di syarat-syarat pencalonannya, yakni pada lembar model B1 (surat persetujuan).
Dari hasil penelitian Panitia Pengawas Kota Surabaya, dokumen tersebut tidak identik dengan dokumen rekomendasi partai berbentuk scan (hasil pindai) pada 11 Agustus lalu. Tanda tangannya berbeda dengan tanda tangan hasil perbaikan 19 Agustus. Perbedaan juga terlihat pada angka tanggal dan nomor materai pendaftaran hasil perbaikan.
Robiyan menjelaskan persoalan ada di persyaratan Dhimam. Di antaranya karena dia tidak memberikan bukti-bukti fotokopi NPWP, kemudian tidak menyertakan dokumen laporan penyerahan wajib pajak . "Artinya dokumen tersebut tidak ada dan dinyatakan tidak sah," katanya.
Sementara dengan adanya pasangan calon tunggal, maka KPU akan melakukan sosialisasi kembali pada tanggal 3, 4 dan 5 September, serta pendaftaran ulang pada 6,7 dan 8 September.
"Nah, pendaftaran ulang ini berlaku bagi partai politik yang pernah ditolak atau yang belum pernah mendaftar, masih ada kesempatan. Ini adalah tahapan terakhir. Jika nanti tidak ada yang mendaftar, maka pilkada harus ditunda," katanya.