Jaksa Agung Diharapkan Mendeponering Perkara Dua Pimpinan KY
Komisi Yudisial berharap Jaksa Agung men-deponering perkara yang meililit dua komisioner KY.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Yudisial (KY), Imam Anshari Saleh, berharap Kejaksaan Aging bijak mengambil keputusan terkait perkara yang membelit dua pimpinan KY, Marzuki Suparman dan Taufiqurrahman Syahuri.
Meski perkaranya disebut P19 alias dikembalikan oleh jaksa ke Polri lantaran berkasnya belum lengkap, namun secara wewenang, perkara tersebut sudah di tangan Kejaksaan. "Karena kepolisian hanya melengkapi saja," kata dia di KY, Jakarta, Rabu (2/8/2015).
KY berharap banyak kepada Kejaksaan. Apalagi hanya Jaksa Agung yang memiliki wewenang deponering atau mengesampingkan perkara demi kepentingan umum.
"Harapannya di Kejaksaan. Peluang deponering ada kalau sudah di Kejaksaan," kata Imam.