Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Jaksa Agung Diharapkan Mendeponering Perkara Dua Pimpinan KY

Komisi Yudisial berharap Jaksa Agung men-deponering perkara yang meililit dua komisioner KY.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Y Gustaman
zoom-in Jaksa Agung Diharapkan Mendeponering Perkara Dua Pimpinan KY
KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN K
Komisioner Komisi Yudisial Imam Anshori Saleh, saat ditemui di Mahkamah Agung RI, Jakarta, Selasa (19/5/2015). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Yudisial (KY), Imam Anshari Saleh, berharap Kejaksaan Aging bijak mengambil keputusan terkait perkara yang membelit dua pimpinan KY, Marzuki Suparman dan Taufiqurrahman Syahuri.

Meski perkaranya disebut P19 alias dikembalikan oleh jaksa ke Polri lantaran berkasnya belum lengkap, namun secara wewenang, perkara tersebut sudah di tangan Kejaksaan. "Karena kepolisian hanya melengkapi saja," kata dia di KY, Jakarta, Rabu (2/8/2015).

KY berharap banyak kepada Kejaksaan. Apalagi hanya Jaksa Agung yang memiliki wewenang deponering atau mengesampingkan perkara demi kepentingan umum.

"Harapannya di Kejaksaan. Peluang deponering ada kalau sudah di Kejaksaan,‎" kata Imam.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas