KPK Kembali Periksa Kaligis untuk Tersangka Gubernur Sumatera Utara dan Istrinya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa pengacara senior Otto Cornelis (OC) Kaligis
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa pengacara senior Otto Cornelis (OC) Kaligis terkait suap kepada majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara.
Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriyati mengatakan Kaligis akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangak GPN dan ES," kata Yuyuk saat dihubungi, Jakarta, Rabu (2/9/2015).
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan di PTUN Medan. Saat OTT tersebut, KPK menyita 15 ribu Dollar Amerika dan 5 ribu Dollar Singapura di ruangan Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro.
Pada kasus tersebut, KPK telah menetapkan delapan tersangka. Kedelapan tersangka tersebut adalah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, dua angota mejelis hakim Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, panitera Syamsir Yusfan, M Yagari Bhastara Guntur alias Gari, Otto Cornelis Kaligis, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya Evi Susanti.
Suap tersebut berkaitan dengan pengajuan kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait terbitnya surat perintah penyelidikan (Sprinlidik) tentang dugaan terjadinya tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos), bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS), dan penahanan pencairan dana bagi hasil (DBH) yang dilakukan Gubernur Sumatera Utara di PTUN.