Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Kota Denpasar Belajar dari Kasus Pilkada Surabaya

Menurut John, kedua pasangan tersebut masih didapati beberapa kekurangan.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPU Kota Denpasar Belajar dari Kasus Pilkada Surabaya
Tribun Bali/ Robinson
Suasana KPU Denpasar. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua KPU Kota Denpasar I Gede John Darmawan mengatakan bahwa hari ini, Rabu (2/9/2015), ada dua pasangan bakal calon kepala daerah yang mendaftar.

Pasangan bakal calon yang mendaftar yaitu Ketut Resmiyasa dan Ib Batu Agung Antara yang diusung oleh Gerindra dan Hanura. Pasangan bakal calon lainnya adalah I Made Arjaya-Aa Ayu Rai Sunarsi yang diusung oleh Demokrat dan PKS.

Menurut John, kedua pasangan tersebut masih didapati beberapa kekurangan.

Seperti pasangan Ketut Resmiyasa dan Ib Batu Agung Antara yang masih kurang bukti pajak dan pasangan Made Arjaya-Aa Ayu Rai Sunarsi yang mengirimkan rekomendasi berupa scan via email.

"Verifikasi akan berlangsung selama 3 hari. Mulai dari tanggal 3 sampai 5 September. Selanjutnya tahap perbaikan dari tanggal 6 sampai 10 September, yang kemudian ditetapkan pada 11 September," ujarnya saat dihubungi wartawan, Jakarta, Rabu (2/9/2015).

John mengakui belajar dari kasus Surabaya, terkait pajak dan rekomendasi akan dilakukan klarifikasi dari awal.

Sehingga KPU Kota Denpasar akan segera melakukan klarifikasi tidak hanya sampai pada tingkatan DPD provinsi tapi juga langsung ke DPP pusat.

Berita Rekomendasi

Diketahui bahwa Kota Denpasar mendapatkan penambahan waktu pendaftaran setelah penetapan pasangan calon tanggal 24 Agustus lalu karena hanya tinggal satu pasangan calon.

Pendaftaran telah dibuka pada tanggal 31 Agustus hingga 2 September 2015.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas