Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Dirut PT Extensa Winaya Fakta Terkait Korupsi e-KTP

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur utama PT Extensa Winaya Fakta, Suhardi, terkait dugaan kasus korupsi paket penerapan KTP Elektro

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in KPK Periksa Dirut PT Extensa Winaya Fakta Terkait Korupsi e-KTP
Dokumentasi Tribun Jateng
KTP elektronik. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur utama PT Extensa Winaya Fakta, Suhardi, terkait dugaan kasus korupsi paket penerapan KTP Elektronik.

Suhardi akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S (Sugiharto)," ujar Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Kamis (3/9/2015).

Berdasarkan penelusuran Tribun, PT Extensa adalah perusahaan yang bergerak konsultan manajemen bisnis. Perusahaan ini berkantor di Jalan Warung Jati Barat Raya, Jakarta.

Sebelum memeriksa Suhardi, KPK pada pekan ini juga memeriksa Kasubdit Penyajian dan Pelayanan Informasi Adminduk Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Kota Tangerang Selatan, Husni Fahmi.

Sugiharto adalah tersangka dugaan korupsi paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP Elektronik).

Dia diduga telah menyalahgunakan kewenangannya, hingga negara mengalami kerugian sekitar Rp 1,12 triliun itu.

Berita Rekomendasi

Dia dijerat dengan pasal 2 ayat 1 susbsidair pasal 3 Undang-Undang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas