Buwas Berencana Ubah Undang-Undang Narkoba
Komjen Budi Waseso mengatakan pihaknya sudah menyiapkan berbagai terobosan untuk nantinya menjadi bekal sebagai Kepala BNN.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komjen Budi Waseso mengatakan pihaknya sudah menyiapkan berbagai terobosan untuk nantinya menjadi bekal sebagai Kepala BNN.
Saat ditemui di Mabes Polri, Jumat (4/9/2015) siang, Budi Waseso menegaskan kedepan dirinya akan mengubah Undang-undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika menyoal rehabilitasi.
Menurut Budi Waseso, rehabilitasi menjadi celah bagi para bandar narkoba karena mereka kerap mengaku sebagai pemakai. Sehingga karena terbentur Undang-undang, akhirnya bandar-bandar itu direhabilitasi.
"Rehabilitasi ini merugikan negara dua kali. Bayangkan mereka direhap pakai uang siapa? Kan uang negara. Sudah uang negara keluar, generasi muda rusak," tegasnya.
Lebih lanjut, diungkapkan Budi Waseso kejahatan narkoba saat ini sudah kian masif. Sehingga ia setuju dengan pernyataan presiden yang menginginkan hukuman mati bagi para bandar.
"Kita ubah undang-undangnya. Putusan manusia itu bisa diubah kecuali putusan Tuhan. Kalau presiden bilang hukuman mati kan cocok," tegasnya.
Ketika ditanya apakah ia tidak khawatir pemberantasan narkoba nanti dianggap banyak pihak kembali bikin gaduh ? Buwas menjawab, "pelan-pelan saja seperti lagunya (Band) Kotak," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.