Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejagung Segera Tetapkan Tersangka Kasus Hak Tagih BPPN ?

Selain itu lanjut Tony, pihaknya pun masih menunggu audit Badan Pameriksa Keuangan (BPK)

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Kejagung Segera Tetapkan Tersangka Kasus Hak Tagih BPPN ?
IST
Dokumen kasus hak tagih BPPN yang menyebut pencegahan kepada salah satu Mantan Direktur PT Victoria Sekuritas 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pihaknya tidak lama lagi akan menetapkan seorang tersangka terkait kasus dugaan korupsi pembelian hak tagih (Cessie) Bank BTN pada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Tony Tribagus Spontana pihaknya tinggal mencari satu alat bukti lagi.

"Prediksi saya setelah pemeriksaan ahli itu kita dapatkan satu alat bukti lagi kan. Nah berati itu sudah saatnya menetapkan tersangka," kata Tony Kamis(3/9/2015).

Tony mengatakan penyidik Kejaksaan Agung saat ini masih fokus bekerja untuk menemukan bukti sebanyak-banyaknya terkait kasus dugaan korupsi pembelian hak tagih (Cessie) Bank BTN pada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Selain itu lanjut Tony, pihaknya pun masih menunggu audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"BPK juga sedang bekerja ini menghitung kerugian negara, OJK juga sudah kita mintai keterangan," kata dia.

Sementara itu sebuah dokumen surat permintaan pencegahan Kejaksaan Agung atas nama Mantan Direktur PT Victoria Sekuritas, Lies Lilia Jamin beredar.

Berita Rekomendasi

Dari surat yang ditandatangani Jaksa Agung Muda Intelijen, Arminsyah, pada tanggal 14 Agustus 2015 itu, dituliskan bahwa "Dalam rangka mendukung operasi Yustisi pada tahap penyidikan/penuntutan/eksekusi dipandang perlu untuk melakukan tindakan pencegahan keberangkatan keluar neger terhadap tersangka tersebut pada halaman dua (di halama dua tertulis nama Lies)"

Pada surat itu, dituliskan bahwa Lies disangkutkan melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001, Juntho pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lies sendiri dicekal untuk jangka waktu enam bulan.

Ketika dikonfirmasi, pihak Imigrasi pun telah membenarkan soal pencegahan tersebut.

Pernyataan belum adanya tersangka, juga sempat diutarakan Kasubdit Penyidikan, Sarjono Turin, pada 25 Agustus 2015. Mantan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu, menegaskan bahwa status Lies masih saksi.

Pernyataan tersebut, disampaikan Sarjono Turin usai melakukan pemeriksaan yang dibarengi menjemput paksa Lies Lilia Jamin.

"Masih sebagai saksi. Kita masih mengumpulkan keterangan dan alat bukti cukup. Baru kemudian dibawa ke forum ekspose (gelar perkara) dan ditetapkan para tersangka," kata Turin, Selasa (25/8/2015) lalu. ‎

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung juga sempat diduga melakukan kesalahan ketika melakukan penggeledahan kantor PT Victoria Securities Indonesia.

Pasalnya, alamat dalam surat permintaan geledah ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, berbeda dengan penggeledahan yang dilakukan Kejagung.

Belakang, pihak Kejagung beralibi bila pihaknya baru mengetahui bahwa kantor PT Victoria telah pindah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas