Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Kembali Periksa 3 Tersangka Suap Hakim PTUN Medan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga tersangka suap kepada majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in KPK Kembali Periksa 3 Tersangka Suap Hakim PTUN Medan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pengacara dari OCK and Associate Yagari Bhastara atau Gerri (menggunakan baju tahanan) berjalan ke mobil tahanan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/7/2015) malam. Dalam OTT (Operasi Tangkap Tangan) KPK di Medan, KPK menahan lima orang tersangka yakni Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, anggota Majelis Hakim Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, panitera Syamsir Yusfan serta pengacara dari OCK and Associate Yagari Bhastara atas dugaan suap sengketa bantuan sosial (bansos) Provinsi Sumatera Utara. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga tersangka suap kepada majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara.

Para tersangka tersebut adalah Mohammad Yagari Bhastara Guntur alias Gary, Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro dan hakim PTUN Amir Fauzi. Ketiganya akan diperiksa sebagai tersangka.

"Diperiksa sebagai tersangka," ujar Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Jumat (4/8/2015).

Selain itu, KPK juga akan memeriksa satu tersangka lain, yakni hakim PTUN Medan, Dermawan Ginting. Ginting akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Amir Fauzi.

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan di PTUN Medan. Saat OTT tersebut, KPK menyita 15 ribu Dollar Amerika dan 5 ribu Dollar Singapura di ruangan Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro.

Pada kasus tersebut, KPK telah menetapkan delapan tersangka. Kedelapan tersangka tersebut adalah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, dua angota mejelis hakim Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, panitera Syamsir Yusfan, M Yagari Bhastara Guntur alias Gari, Otto Cornelis Kaligis, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya Evi Susanti.

Suap tersebut berkaitan dengan pengajuan kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait terbitnya surat perintah penyelidikan (Sprinlidik) tentang dugaan terjadinya tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos), bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS), dan penahanan pencairan dana bagi hasil (DBH) yang dilakukan Gubernur Sumatera Utara di PTUN.

Berita Rekomendasi
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas