KPK Kembali Periksa 3 Tersangka Suap Hakim PTUN Medan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga tersangka suap kepada majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Gusti Sawabi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga tersangka suap kepada majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara.
Para tersangka tersebut adalah Mohammad Yagari Bhastara Guntur alias Gary, Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro dan hakim PTUN Amir Fauzi. Ketiganya akan diperiksa sebagai tersangka.
"Diperiksa sebagai tersangka," ujar Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Jumat (4/8/2015).
Selain itu, KPK juga akan memeriksa satu tersangka lain, yakni hakim PTUN Medan, Dermawan Ginting. Ginting akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Amir Fauzi.
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan di PTUN Medan. Saat OTT tersebut, KPK menyita 15 ribu Dollar Amerika dan 5 ribu Dollar Singapura di ruangan Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro.
Pada kasus tersebut, KPK telah menetapkan delapan tersangka. Kedelapan tersangka tersebut adalah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, dua angota mejelis hakim Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, panitera Syamsir Yusfan, M Yagari Bhastara Guntur alias Gari, Otto Cornelis Kaligis, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya Evi Susanti.
Suap tersebut berkaitan dengan pengajuan kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait terbitnya surat perintah penyelidikan (Sprinlidik) tentang dugaan terjadinya tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos), bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS), dan penahanan pencairan dana bagi hasil (DBH) yang dilakukan Gubernur Sumatera Utara di PTUN.