Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Relawan Jokowi Puji Sikap Budi Waseso yang Tidak Protes Digeser ke BNN

Komjen Pol Budi Waseso dinilai sudah bersikap ksatria menerima dan tidak mempersoalkan keputusan perpindahan dirinya ke Badan Narkotika Nasional(BNN)

zoom-in Relawan Jokowi Puji Sikap Budi Waseso yang Tidak Protes Digeser ke BNN
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso menjawab pertanyaan wartawan terkait mutasi dirinya di Bareskrim Mabes Polri usai melaksanakan ibadah Shalat Jumat, Jakarta, Jumat (4/9/2015). Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso dimutasikan menjadi Kepala BNN dan jabatan Kabareskrim akan diisi oleh Komjen Pol Anang Iskandar yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala BNN. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Relawan pendukung Jokowi yang tergabung di Arus Bawah Jokowi (ABJ) memberikan apresiasi terhadap Komjen Pol Budi Waseso.

Komjen Pol Budi Waseso dinilai sudah bersikap ksatria menerima dan tidak mempersoalkan keputusan perpindahan dirinya ke Badan Narkotika Nasional (BNN).

"Salut atas sikap Pak Buwas. Kita berharap agenda penegakan hukum yang dirintis Buwas di Bareskrim harus terus berjalan siapapun yang diindikasi terlibat," ujar Ketua Umum Arus Bawah Jokowi (ABJ), Veldy Reynold dalam pernyataannya, Jumat(4/9/2015) malam.

Hengkangnya jenderal bintang tiga dari Bareskrim lanjut Veldy tak boleh menyurutkan kinerja Bareskrim untuk melakukan penegakan hukum dengan tegas dan berani seperti mantan Kapolda Gorontalo itu.

"Begitupun sebaliknya, di BNN Pak Buwas juga harus mampu menujukkan taringnya," katanya.

Pertukaran posisi atau dalam istilah permainan catur dikenal sebagai rokade antara Buwas, dan Anang Iskandar ini didasarkan pada Surat Telegram dari Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti.

Dalam surat bernomor ST/1847/IX/2015, tanggal 3-9-2015 dengan derajat kilat dan dalam klasifikasi biasa itu disebutkan bahwa Buwas dibebaskan dari jabatan lama dan dimutasikan dalam jabatan baru.

Berita Rekomendasi

Merujuk pada keputusan Kapolri Nomor Kep:/763/IX/2015 tgl 3-9-2015 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan polri disebutkan ihwal para pati/pamen Polri yang dibebaskan dari jabatan lama/dimutasikan dalam jabatan baru.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas