Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasubdirdik Jampidsus Kejagung Bantah Direktur VSI Jadi Tersangka

Menurutnya, penyidik masih mengumpulkan keterangan saksi dan bukti serta ahli

zoom-in Kasubdirdik Jampidsus Kejagung Bantah Direktur VSI Jadi Tersangka
IST
Dokumen kasus hak tagih BPPN yang menyebut pencegahan kepada salah satu Mantan Direktur PT Victoria Sekuritas 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Sub Direktorat Penyidikan pada JAM Pidsus Kejaksaan Agung, Sarjono Turin membantah telah mengeluarkan surat permintaan larangan bepergian keluar negeri atas nama Direktur PT Victoria Securities Indonesia (PT VSI), Lies Lilia Jamin.

Selain belum melakukan pencegahan terhadap pihak tertentu agar tidak pergi ke luar negeri, lanjut Turin, pihaknya juga belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan hak tagih (cessie), Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

“Enggak ada, cekal itu harus menyebut identitas, diduga terlibat saja,” ujar Turin saat dihubungi wartawan, Sabtu(5/9/2015).

Menurutnya, penyidik masih mengumpulkan keterangan saksi dan bukti serta ahli, untuk menetapkan pihak yang harus bertanggung jawab.

“Itu kan kita sangat hati-hati sekali menyikapi itu, sebagaimana disampaikan RI (presiden) kita tak harus gaduh, tidak boleh mengekspos secara vulgar, sebelum menjadikan orang itu tersangka, hati-hati. Penyidikan tetap jalan,” ujar Turin.

Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo membantah telah menetapkan tersangka Direktur PT Victoria Securities (PT VSI), Lis Lilia Jamin.

Padahal berdasarkan dokumen surat pencegahan yang dikeluarkan Jaksa Agung Muda Intelijen, Arminsyah, pada tanggal 14 agustus 2015, dituliskan bahwa adanya penetapan tersangka terhadap Lies Lilia Jamin.

Berita Rekomendasi

“Dalam rangka mendukung operasi Yustisi pada tahap penyidikan/penuntutan/eksekusi dipandang perlu untuk melakuka tindakan pencegahan keberangkatan keluar neger terhadap tersangka tersebut pada halaman dua (di halama dua tertulis nama Lies)”.

Pihak imigrasi sendiri, membenarkan adanya surat pencegahan terhadap Lies Lilia Jamin.

"Sudah dicegah oleh Kejagung, berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI NO. KEP-183/D/Dsp.3/08/2015 tanggal 14 Agustus 2015 berlaku selama 6 bulan." ujar Heroni, Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi saat dikonfirmasi, Jumat (4/9/2015) lalu.

Atas hal itu, Pengacara Mantan Direktur PT Victoria Sekuritas, Lies Lilia Jamin, mempertanyakan sikap Kejaksaan Agung yang seakan mempermainkan kliennya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas