Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gubernur Gatot dan Istri Kembali Diperiksa KPK

KPK memeriksa Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evi Susanti terkait suap kepada majelis hakim dan panitera PTUN Medan.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Gubernur Gatot dan Istri Kembali Diperiksa KPK
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Tersangka Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya, Evy Susanti tiba di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/8/2015). Keduanya akan diperiksa dalam kasus dugaan suap terhadap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Kota Medan. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

 TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evi Susanti terkait suap kepada majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, mengatakan Evi akan diperiksa sebagai tersangka dan menambahkan keterangan untuk Gatot.

"Diperiksa sebagai tersangka dan saksi untuk tersangka GPN (Gatot Pujo)," kata Yuyuk, Jakarta, Senin (7/9/2015).

Sementara Gatot, penyidik KPK akan memintai keterangannya untuk tersangka Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro.

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan di PTUN Medan. Saat OTT tersebut, KPK menyita 15 ribu Dollar Amerika dan 5 ribu Dollar Singapura di ruangan Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro.

Pada kasus tersebut, KPK telah menetapkan delapan tersangka. Kedelapan tersangka tersebut adalah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, dua angota mejelis hakim Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, panitera Syamsir Yusfan, M Yagari Bhastara Guntur alias Gari, Otto Cornelis Kaligis, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya Evi Susanti.

Suap tersebut berkaitan dengan pengajuan kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait terbitnya surat perintah penyelidikan (Sprinlidik) tentang dugaan terjadinya tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos), bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS), dan penahanan pencairan dana bagi hasil (DBH) yang dilakukan Gubernur Sumatera Utara di PTUN.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas