Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Pertama Jabat Kepala BNN, Buwas Evaluasi Kinerja BNN

Kepala BNN yang baru, Komjen Budi Waseso langsung bergerak cepat mengemban tugas di tempat barunya.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Hari Pertama Jabat Kepala BNN, Buwas Evaluasi Kinerja BNN
Tribunnews.com/Abdul Qodir
Budi Waseso 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala BNN yang baru, Komjen Budi Waseso langsung bergerak cepat mengemban tugas di tempat barunya.

Ditemui usai acara serah terima jabatan di rupatama Mabes Polri, Senin (7/9/2015), mantan Kapolda Gorontalo ini mengaku ia akan langsung mengevaluasi kinerja BNN selama ini.

Selain itu pihaknya juga akan mengevaluasi soal cara penanggulangan narkoba yang sudah dilakukan BNN. Ini dilakukan untuk menentukan strategi yang lebih efektif dalam pemberantasan narkoba di Indonesia.

"Nanti saya segera evaluasi secara keseluruhan. Presiden bilang negara dalam kondisi darurat narkoba, berarti saya harus mengambil langkah-langkah yang efektif dan efisien dalam menanggulangi kejahatan narkoba," kata Budi Waseso.

Tidak hanya itu, jenderal bintang tiga ini juga akan memilah program kerja lama mana yang masih akan dipertahankan dan program kerja mana yang diperbarui dan perlu gebrakan ‎inovasi.

Dalam waktu dekat ini, Budi Waseso mengaku akan mengusulkan revisi Undang-undang Narkotika terkait rehabilitasi penyalahguna narkoba.

Ini dilakukan agar tidak ada lagi bandar dan mafia narkoba yang berlindung dibawah undang-undang mengaku korban sehingga mereka direhabilitasi dan bebas dari hukuman.

Berita Rekomendasi

"UU kan buatan manusia, bisa diubah. Artinya setelah dievaluasi, (kalau) ada hal-hal yang perlu ditambahi ya kami sempurnakan. Intinya kan bagaimana penegakkan hukum dalam pemberantasan narkoba bisa berhasil," ungkapnya.

Untuk diketahui semasa kepemimpinan Komjen Anang Iskandar sebagai Kepala BNN, BNN selalu mengedepankan konsep rehabilitasi bagi para penyalah guna narkoba.

Konsep rehabilitasi tersebut sesuai dalam Pasal 54 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang menyebutkan bahwa pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas