Irman Putrasidin: Bergabungnya PAN Bukan Jaminan Perkuat Pemerintah dan Perlemah KMP
bergabungnya Partai Amanat Nasional (PAN) dalam koalisi pemerintahan, tidak memberikan jaminan memperkuat posisi konstitusional
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli Hukum Tata Negara yang juga Founder Sidin Constitution, Irman Putrasidin menilai, bergabungnya Partai Amanat Nasional (PAN) dalam koalisi pemerintahan, tidak memberikan jaminan memperkuat posisi konstitusional Presiden Jokowi sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan.
Namun, juga tidak berarti memperlemah posisi Koalisi Merah Putih (KMP) sebagai kekuatan penyeimbang. "Yang pasti bahwa, dukungan politik yang notabene juga musuh dalam selimut bagi presidensial akan bertambah dengan masuknya PAN dalam koalisi pemerintahan, karena presidensial menurut konstitusi kita adalah tidak ada koalisi setia dan oposisi setia," ujarnya, Senin (7/9/2015).
Salah satu yang penting juga dicatat lanjut Irman, masuknya PAN dalam koalisi pemerintahan tidak semata bisa diasumsikan negative seperti dalam analisis politik pada umumnya, namun masuknya PAN dalam pemerintahan bisa dinilai sebagai pilihan atas haluan terhadap agenda konstitusional yang jelas dan terukur.
"Seperti diketahui bahwa kekuasaan presidensial siapapun pasti sudah dilekatkan agenda, target dan kewajiban konstitusional yang jelas dan terukur, yaitu akselerasi dan pencapaian target pembangunan jangka panjang dan jangka menengah guna pemenuhan, perlindungan, pemajuan dan penegakan hak-hak rakyat seperti yang dijamin oleh konstitusi (Pasal 28 I UUD 1945)," papar Irman.
Presiden adalah penangungjawabnya meski segala kelebihan dan kekurangannya. Sedangkan KMP hingga saat ini, menurutnya, belum jelas target, agenda konstitusionalnya sebagai kekuatan penyeimbang dalam bingkai konstitusi.
"Jadi bergabungnya PAN ke pemerintah tidak serta merta dilihat sebagai ketidaksetiaan, pencarian bunker atau bahkan berburu kekuasaan karena pindah haluan politik ke jalur pemerintahan yang telah memiliki agenda," kata Irman.
"Target konstitusional yang terukur adalah juga langkah konstitusional namun tetap harus diwaspadai baik pemerintahan itu sendiri termasuk kekuatan penyeimbang KMP," Irman mengingatkan.