Kasus Dugaan Korupsi Pelindo II Dilimpahkan
Mantan Kabareskrim Komjen Budi Waseso membenarkan adanya pelimpahan berkas tersebut.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan korupsi pengadaan 10 mobil crine yang awalnya ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri kini dilimpahkan ke Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.
Mantan Kabareskrim Komjen Budi Waseso membenarkan adanya pelimpahan berkas tersebut. Budi Waseso membantah kasus itu dilimpahkan karena adanya intervensi maupun desakan dari pihak lain.
"Hanya masalah administrasi saja, biar penanganan korupsinya fokus jadi ya ditangani direktorat korupsi. Kasus mobil crane diserahkan ke penyidik Tipikor," ucap Budi Waseso, Senin (7/9/2015) di Mabes Polri.
Terpisah Juru Bicara Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim, Kombes Adi Deriyan mengaku memang sudah ada pembicaraan soal pelimpahan dan penanganan kasus tersebut.
"Sudah ada pembicaraan kasus mobil crane ditangani Dittipidkor. Sementara kasus-kasus lainnya di Pelindo saya belum tahu," ujarnya.
Menurut Adi, penanganan kasus dilimpahkan agar kasus itu bisa segera diselesaikan dan bisa segera maju ke pengadilan.
Untuk diketahui, beberapa waktu lalu Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menggeledah dan membongkar korupsi di perusahaan pelat merah, PT Pelindo II yang berada di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kasus ini terkait pengadaan 10 unit alat bongkar muat peti kemas (mobil crine) senilai Rp45,6 miliar. Dalam kasus ini penyidik sudah menetapkan satu tersangka yakni Direktur Teknik Pelindo Ferialdy Nurlan sebagai tersangka.
Diduga yang bersangkutanlah yang mengajukan dan menandatangani pengadaan tersebut, bukan para General Manager di delapan pelabuhan yakni di Pelabuhan Bengkulu, Jambi, Palembang, Teluk Bayur, Cirebon, Banten, Panjang (Lampung) dan Pontianak, Bengkulu, Jambi, Palembang, Teluk Bayur, Cirebon, Banten, Panjang (Lampung) dan Pontianak.