Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komjen Anang Diyakini Mampu Tuntaskan Warisan Perkara Komjen Buwas

Di sisa masa kerjanya tak sampai setahun, Kabareskrim Komjen Polisi Anang Iskandar diyakini mampu menuntaskan kasus peninggalan pendahulunya.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Y Gustaman
zoom-in Komjen Anang Diyakini Mampu Tuntaskan Warisan Perkara Komjen Buwas
Imanuel Nicolas Manafe/Tribunnews.com
Komjen Anang Iskandar. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Di sisa masa kerjanya tak sampai setahun, Kabareskrim Komjen Polisi Anang Iskandar diyakini mampu menuntaskan kasus peninggalan pendahulunya, Komjen Budi Waseso yang kini menjabat Kepala BNN.

"Tidak harus setahun untuk bisa menyelesaikan (perkara) itu. Kalau memang bisa dalam beberapa bulan, kenapa tidak," kata Kapolri Jenderal Badrodin Haiti kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (7/9/2015).

Badrodin tidak mempermasalahkan soal masa pensiun Anang yang kurang dari setahun. Ia yakin anak buahnya yang pernah menjadi Kepala BNN itu mampu menyelesaikan dan memonitor kasus-kasus lama Bareskrim.

"‎Kan tentu pimpinannya tetap saya. Saya mengharapkan kasus-kasus yang sudah ditangani Komjen Budi Waseso harus tetap diselesaikan, diproses sampai pengadilan," tambah Badrodin.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas