Komjen Anang Diyakini Mampu Tuntaskan Warisan Perkara Komjen Buwas
Di sisa masa kerjanya tak sampai setahun, Kabareskrim Komjen Polisi Anang Iskandar diyakini mampu menuntaskan kasus peninggalan pendahulunya.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Di sisa masa kerjanya tak sampai setahun, Kabareskrim Komjen Polisi Anang Iskandar diyakini mampu menuntaskan kasus peninggalan pendahulunya, Komjen Budi Waseso yang kini menjabat Kepala BNN.
"Tidak harus setahun untuk bisa menyelesaikan (perkara) itu. Kalau memang bisa dalam beberapa bulan, kenapa tidak," kata Kapolri Jenderal Badrodin Haiti kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (7/9/2015).
Badrodin tidak mempermasalahkan soal masa pensiun Anang yang kurang dari setahun. Ia yakin anak buahnya yang pernah menjadi Kepala BNN itu mampu menyelesaikan dan memonitor kasus-kasus lama Bareskrim.
"Kan tentu pimpinannya tetap saya. Saya mengharapkan kasus-kasus yang sudah ditangani Komjen Budi Waseso harus tetap diselesaikan, diproses sampai pengadilan," tambah Badrodin.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.