Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat Sarankan Bareskrim Gelar Perkara Kasus

Bambang Widodo Umar, meminta Kabareskrim Komisaris Jenderal Anang Iskandar, melakukan gelar perkara khusus terhadap perkara yang ditangani Bareskrim

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pengamat Sarankan Bareskrim Gelar Perkara Kasus
Glery Lazuardi/Tribunnews.com
Asep Komarudin (LBH Pers), Bambang Widodo Umar (Pengamat Kepolisian), Abdul Fickar (Akademisi), dan Ray Rangkuti (Pengamat Politik) dalam acara diskusi Pekerjaan Rumah Untuk Kabareskrim Baru 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Kepolisian, Bambang Widodo Umar, meminta Kabareskrim Komisaris Jenderal Anang Iskandar, melakukan gelar perkara khusus terhadap perkara yang ditangani Bareskrim. Ini dilakukan untuk mencegah kriminalisasi.

Kasus-kasus itu seperti yang menjerat pimpinan KPK non aktif, Bambang Widjojanto dan Abraham Samad. Lalu, penyidik KPK Novel Baswedan dan dua Komisioner Komisi Yudisial, Suparman Marzuki dan Taufiqurahman.

"Kabareskrim baru menggelar perkara mengundang ahli sehingga bisa diseleksi kasus yang diungkap memenuhi syarat dalam proses hukum," tutur Bambang Widodo Umar ditemui di Jakarta, Senin (7/9/2015).

Apabila setelah dilakukan gelar perkara ditemukan ada sesuatu yang dinilai tidak adil, maka menurut Bambang, aparat kepolisian harus menghentikan proses penyidikan (SP3) terhadap kasus-kasus tidak wajar tersebut.

Menurut Bambang, mantan Kabareskrim Komisaris Jenderal Budi Waseso memperlihatkan kinerja dengan cara melakukan penangkapan, namun proses penangkapan perlu dikaji.

"Saya melihat perubahan mengesankan. Saya melihat banyak yang ditangkap namun proses penangkapan perlu dikaji. Misalnya kasus sapi. Apakah ini dilakukan penelitian atau tidak sebelum bertindak," kata dia.

Dia berharap supaya Komjen Anang Iskandar dapat membenahi Bareskrim Polri sehingga aparat kepolisian dinilai tidak bekerja hanya mengandalkan pesan, tetapi lebih substansial.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas